"Cuma waktu (pendaftaran) hanya 2 hari, kalau kemarin seminggu," ujarnya kepada Kabar Banten Jumat 3 September 2021.
Rudy mengatakan, tahapan pendaftaran ulang yakni pengumuman pendaftaran bakal calon tanggal 7 September, pendaftaran bakal calon 8 dan 9 September.
Baca Juga: Pernah Mimpi tentang Kotoran atau Tinja? Benarkah Pertanda Rezeki? Begini Arti dan Penjelasannya
Kemudian penyerahan berkas pendaftaran bakal calon 8 sampai 21 September.
Pemeriksaan berkas pendaftaran bakal calon 8 sampai 24 September.
Rapat pleno penetapan bakal calon 25 September. Penyampaian pelaporan tanggal 27 ke kecamatan, pelaporan ke kabupaten, 28, 29 September sekaligus persiapan pelaksanaan testing jika calon lebih dari 5 orang.
Baca Juga: Pilkades Serentak 2021 Digelar, Calon Kalah Berpotensi Alami Sakit Jiwa
"Penetapan balon jadi calon 30 September dilanjutkan pengundian nomor urut, pengumuman calon yang bisa memenuhi syarat 1 Oktober," tuturnya.
Selanjutnya pencetakan surat suara 4 sampai 8 Oktober. Sedangkan masa kampanye 31 September Sampai 13 Oktober.
"Baru setelah itu mereka gabung dengan yang sudah selesai (calon lainnya), tunggu masa tenang dan pemilihan," katanya.