Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom menambahkan, selain 50 (lima puluh) kantong plastik berisi 9382 ekor benih lobster jenis Mutiara dan Pasir, pihaknya juga mengamankan satu unit kendaraan roda dua, satu buah karung warna putih, satu lembar STNK motor merk Honda Revo Fit warna hitam No. Pol A 4321 OG an. Saptuhi, satu buah Handphone Samsung lipat warna hitam.
Baca Juga: 5 Personel Polda Banten Jalankan Misi Perdamaian di Afrika Tengah, Salah Satunya Seorang Polwan
" Tersangka BN (49) akan dijerat dengan pasal Pasal 92 jo pasal 26 ayat(1) UU RI No 11 th 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah UURI No. 45 Th 2009 atas perubahan UU No 31 Th 2004 tentang Perikanan Jo pasal 55 KUH Pidana," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Polda Banten terus berupaya melakukan tindakan-tindakan Kepolisian dalam rangka mengantisipasi aksi kejahatan di tanah air.
Baca Juga: Polda Banten Gandeng Aktivis Mahasiswa Percepat Vaksinasi Covid-19
“Yang pasti Ditpolairud Polda Banten terus melakukan upaya penegakan hukum sebagai pencegahan terhadap aktivitas kejahatan di tanah air, agar dapat menciptakan rasa aman, tentram dan damai di tengah-tengah masyarakat," kata Shinto Silitonga.
"Ditpolairud Polda Banten akan terus melakukan pengembangan dan melakukan proses hukum sesuai pasal-pasal yang sudah di tentukan, agar memberikan efek jera bagi pelaku penyelendupan benih lobster secara ilegal," tutur Shinto Silitonga.***