Mau Liburan Ke Pantai Anyer? Penuhi Dulu Syaratnya

- 5 September 2021, 08:06 WIB
Salah satu pos penyekatan di simpang JLS Ciwandan, Kota Cilegon, Minggu 6 September 2021.
Salah satu pos penyekatan di simpang JLS Ciwandan, Kota Cilegon, Minggu 6 September 2021. /Dok. Humas Polres Cilegon./

KABAR BANTEN - Pantai Anyer salah satu destinasi wisata di Kabupaten Serang, kini mulai ramai. Selain zona kuning, PPKM di Pantai Anyer juga sudah mencapai level 2.

Meski demikian, wisatawan yang hendak berlibur ke Pantai Anyer harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan oleh Polres Cilegon Polda Banten. 

Hal itu dilakukan, dalam rangka antisipasi lonjakan penularan Covid-19 di daerah hukum Polres Cilegon Polda Banten. Terutama di jalur Wisata Pantai Anyer, Cinangka, di Kabupaten Serang.

Baca Juga: Destinasi Wisata Murah di Sekitar Pandeglang, Banyak Spot Instagramable

"Polres Cilegon Polda Banten menghimbau kapasitas pengunjung wisata maksimal 25% saja, " kata, Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono, Minggu 5 September 2021, ketika di konfirmasi melalui whatsap. 

Dia mengatakan, masyarakat yang akan berwisata ke Pantai Anyar dan Cinangka, akan dilakukan pemeriksaan di Pos penyekatan Simpang di Jalur Lingkar Selatan Ciwandan, Kota Cilegon. 

"Walaupun wilayah Kabupaten Serang termasuk Pantai Anyer dan Cinangka sudah Level 2, tetapi sesuai himbauan Pemerintah, bahwa maksimal pengunjung pantai atau tempat wisata hanya 25% saja," ujarnya. 

Polres Cilegon Polda Banten, kata Sigit Haryono, menghimbau kepada masyarakat yang akan ke wisata Pantai Anyer agar dapat mencari informasi tentang kapasitas wisata dan wisata yang belum mencapai 25%. 

"Akan tetapi apabila masyarakat atau pengunjung yang sudah memesan tiket hotel akan tetap diperbolehkan," kata dia.

"Namun dengan catatan melaksanakan Protokol Kesehatan Covid-19 sangat ketat dan perlihatkan aplikasi Peduli Lindungi di setiap tempat wisata, " tutur Sigit Haryono, menambahkan.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x