KABAR BANTEN - Sebanyak lima (5) unit kendaraan roda empat (mobil) di Jalan Brigjen KH Sam'un, Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang ditindak petugas Polres Serang Kota dengan diberikan surat tilang.
Kelima unit mobil ditilang petugas Polres Serang Kota karena melanggar aturan lalu lintas memarkirkan kendaraannya tepat di bahu jalan, sehingga mengakibatkan kemacetan.
Kaur Binopsnal Satlantas Polres Serang Kota IPDA Ade Komarudin mengatakan, sebanyak lima unit kendaraan roda empat ditilang, karena memarkirkan kendaraannya di bahu jalan sepanjang Jalan Brigjen KH Sam'un, Kota Baru.
"Kami fokus di titik itu dulu (Kota Baru) karena banyak masyarakat yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan. Tadi kami menindak dengan memberikan surat tilang kepada pemilik mobil yang melanggar," katanya, Rabu 8 September 2021.
Baca Juga: Budi Doremi Sentil Kemacetan di Kota Serang, Begini Katanya
Penertiban parkir liar tersebut dimulai dari depan Museum Negeri Banten sampai ujung Magersari.
Lokasi itu, kata dia, menjadi salah satu titik parkir liar yang sering digunakan oleh pengendara, khususnya mobil.
"Iya karena setiap hari di sana (Kota Baru) itu sering digunakan parkir bahu jalan, dan rata-rata mobil pribadi," ujarnya.
Sebelum dilakukan tindakan penilangan, dia menjelaskan, pihak Polres Serang Kota telah melaksanakan sosialisasi, hingga pendekatan secara persuasif.