Bisakah Pemberian Vaksin Dosis Kedua Dipercepat ? Ini Penjelasannya

- 9 September 2021, 08:05 WIB
Salah satu warga Cilegon saat tengah mengikuti vaksinasi massal yang pertama di Polres Cilegon, Rabu 8 September.
Salah satu warga Cilegon saat tengah mengikuti vaksinasi massal yang pertama di Polres Cilegon, Rabu 8 September. /Kabar Banten/Himawan Sutanto

KABAR BANTEN - Antusias masyarakat untuk melakukan vaksinasi saat ini cukup tinggi. Apalagi warga yang sudah memahami fungsi dari vaksinasi. Hal itu terlihat pada kegiatan vaksinasi massal diberbagai tempat.

Namun tidak jarang juga, masyarakat bertanya-tanya, apakah pemberian vaksin dosis kedua bisa dipercepat, karena berbagai alasan.

Dikutip Kabar-Banten.com dari situs Kemenkes dan juga surat edaran dari Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor. hk.02.02/4/1/2021 tentang Juknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Dosis Vaksin Pelajar Sama dengan Dewasa, Begini Tips Kurangi Efek Vaksinasi Menurut Kepala KKP Banten

Vaksinasi kedua bagi masyarakat bisa saja dipercepat dengan berbagai catatan.

Misalnya vaksin yang pertama sudah dilakukan selama 14 hari sebelumnya. Namun, apabila sesudah vaksin pertama positif Covid-19, maka ia akan menunggu selama 3 bulan.

Bahkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merekomendasikan vaksin kedua sesudah 14 hari vaksin yang pertama atau 2 Minggu.

Namun, rata-rata masyarakat diberi tenggat waktu selama hampir 30 hari untuk melakukan vaksinasi kedua.

Karena ini akan memudahkan untuk pemberian vaksin kedua yang disesuaikan dengan distribusi.

Karena, setelah vaksin dilakukan, ada proses pembentukan antibody dalam tubuh untuk mencegah Covid-19 yang akan menyerang sistem kekebalan tubuh.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah