Satresnarkoba Polres Tangsel Bongkar Sentra Pembuatan Tembakau Sintetis

- 10 September 2021, 19:29 WIB
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan sentra pembuatan tembakau sintetis di salah satu apartemen di Kota Tangsel.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan sentra pembuatan tembakau sintetis di salah satu apartemen di Kota Tangsel. /Kabar Banten/Dewi Agustini

KABAR BANTEN - Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Tangsel (Kota Tangerang Selatan) berhasil membongkar sentra pembuatan narkotika dan obat terlarang atau narkoba jenis tembakau sintetis.

Sentra pembuatan tembakau sintetis yang berhasil dibongkar Satresnarkoba Polres Tangsel tersebut bersembunyi di salah satu apartemen di kawasan Kota Tangsel.

Dalam pengungkapan sentra pembuatan tembakau sintetis berkedok apartemen itu, Satresnarkoba Polres Tangsel mengamankan sembilan (9) orang tersangka, di antaranya berinisial GR, MN, AS, AN, FL, AG, VC, PR, dan RH. 

Sembilan tersangka tersebut diciduk di lokasi berbeda, beserta barang bukti tembakau sintetis yang diproduksi dengan berat mencapai 1,484 kilogram. 

Baca Juga: Gunakan Senpi Jenis Pistol Glock 43, Seorang Remaja di Kota Tangerang Nekat Mengakhiri Hidupnya

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin menjelaskan, pengungkapan kasus produksi tembakau sintesis itu, bermula dari tertangkapnya dua tersangka GR dan MN dengan barang bukti 7 paket tembakau sintesis seberat 92,7 gram.

Pengungkapan itu, kata Iman, dilakukan berdasarkan hasil pengembangan atas penangkapan dua tersangka terlebih dahulu, di wilayah Serpong, Tangsel pada Agustus 2021 silam.

"Dari penangkapan kedua tersangka itu, timsus Narkoba melakukan pengembangan dan mengamankan para tersangka lainnya hingga ke Makasar," ungkap Iman dalam jumpa pers kepada media di Mapolres Tangsel, Jumat 10 September 2021.

Baca Juga: Ciduk 8 Tersangka, Polres Tangsel Ungkap Peredaran Uang Palsu Dolar dan Rupiah

Berdasarkan pengembangan atas penangkapan itu, polisi melanjutkan penyidikan hingga mengarah ke salah satu apartemen, yang ternyata telah dijadikan sebagai sentra pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis. 

"Apartemen itu dijadikan home Industry. Kemudian berlanjut hingga mengamankan total sebanyak sembilan tersangka penyalahgunaan narkotika," tuturnya.

Dari dalam apartemen itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti lain yang menjadi bahan pembuatan barang haram tersebut.

"Petugas menemukan cairan spray magic dan serbuk berwarna kuning yang menjadi bibit pembuatan narkotika sintetis ini dengan berat bruto keseluruhan 2.623,2 gram," ujar Iman.

Baca Juga: Dalam Waktu Dua Bulan, Polres Tangsel Sita Sabu dan Ekstasi Jumlahnya Fantastis

Berdasarkan pengungkapan itu, sembilan tersangka tersebut kini harus menjalani kehidupannya di balik hotel prodeo. Mereka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polres Tangsel, AKP Amantha Wijaya menuturkan, selama ini penjualan barang haram tersebut dijalani tersangka melalui media sosial (medsos). 

"Untuk peredarannya mereka melalui medsos," ujarnya.

Setidaknya, sudah selama enam bulan tersangka menjalani bisnis haram ini.

Untuk mengelabui petugas, pelaku menyelundupkan paket tembakau sintetis itu ke dalam bungkusan biji kopi. 

"Kopi ini untuk modus mereka menghindari dan mengelabui petugas. Jadi mereka menyembunyikan di dalam kopi. Jadi paketan kopi," kata Amantha.

Baca Juga: Polres Tangsel Bentuk Tim Covid Hunter

Sementara untuk pengirimannya, pelaku menggunakan jasa kurir. 

"Mereka menggunakan medsos sebagai penjualan atau distribusi. Ya pengiriman melalui jasa kurir, yang dibungkus paket kopi," papar Amantha.

Paket demi paket tembakau sintetis itu telah dijual tersangka hingga ke luar Provinsi Banten. Dari modus penjualan itu, sedikitnya pelaku mampu meraih keuntungan hingga ratusan juta perbulan. 

"Dari hasil penghitungan kami, mereka dapat Rp100 juta perbulan. Karena mereka kan jaringan antarprovinsi. Distribusinya sudah antarprovinsi. Dari mulai Lampung, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Surabaya, Makassar, sampai Papua," ujar Amantha.

Karena itu terhadap kesembilan orang yang berhasil diamankan, dikenakan Pasal 112 kemudian Pasal 114, Pasal 129, dan Pasal 132 UU No 35/2009 tentang narkotika.

"Yang ancaman pidananya minimal 6 tahun kemudian 20 tahun, seumur hidup dan maksimal ancaman hukuman mati," ujarnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah