Namun setelah rutin melakukan pengobatan dan minum obat, ia pun dinyatakan sembuh dari Tuberkulosis atau TB.
"Saat ini saya jadi penyintas TB, namun seiring jalan saat pemeriksaan ternyata saya positif HIV. Dan selama pandemi tidak ada kendala untuk obat obatan karena di kirim langsung dari RSU Kota Tangerang. Paling hanya tatap muka yang memamg berkurang," pungkasnya.
Baca Juga: Hasil Liga Champions 2021-2022: Duo Milan Telan Kekalahan, Manchester City dan Ajax Menang Telak
Pada kesempatan itu kegiatan diskusi yang digelar oleh SR Komunitas Eliminasi TBC Provinsi Banten di RS Sari Asih Ar Rahman Kota Tangerang ini juga menyoroti kinerja pemerintah daerah dalam urusan Kesehatan.
Salah satunya dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan.
SR Manager Komunitas Eliminasi TBC Provinsi Banten, Lukman Hakim menuturkan, SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal (PP No. 65 Tahun
2005 Pasal 1 Ayat 6).
"Penekanan kata minimal dalam istilah SPM (Standar Pelayanan Minimum) ini
mengacu pada batas minimal tingkat cakupan dan kualitas pelayanan dasar yang mampu dicapai oleh setiap daerah sesuai batas waktu yang ditetapkan pemerintah," kataya.
Keberadaan SPM, diakui Lukman memberikan manfaat kepada semua pihak baik.
Baca Juga: Kampung Iklim Diresmikan di Puloampel Kabupaten Serang, Begini Fungsinya Terhadap Lingkungan