KABAR BANTEN - Polres Serang Kota mengamankan tiga orang yang diduga melakukan praktik jual beli formulir vaksinasi Covid-19 di Alun-alun Kota Serang, Sabtu 18 September 2021.
Ketiga orang tersebut meminta sejumlah uang sebesar Rp2.000 per satu formulir kepada peserta vaksinasi, termasuk pulpen yang mereka sediakan pun dijual dengan harga Rp3.000 per buah.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, ketiga oknum tersebut saat ini telah diamankan di Polres Serang Kota.
"Kami mendapatkan informasi tersebut dan kami langsung telusuri dan kami amankan," katanya.
Baca Juga: Vaksinasi Massal di Mapolsek Carenang, Kapolres Serang: Bawa Fotocopy KTP, Warga Bisa Divaksin
Ketiga oknum yang diduga melakukan praktik jual beli formulir pendaftaran vaksinasi Covid-19 tersebut langsung digiring ke Polres Serang Kota untuk dimintai keterangan.
"Sementara ini yang kami amankan sebanyak tiga orang. Nanti akan kami lidik dan telusuri," ujarnya.
Dia juga memastikan bila ketiga oknum tersebut memiliki niat buruk untuk melakukan jual beli formulir tersebut kepada masyarakat atau peserta vaksinasi.