KABAR BANTEN - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyarankan agar yang mengaku ahli waris tanah PAUD Tunas Harapan di Desa Kendayakan Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang menempuh jalur hukum.
Hal itu karena menurut Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah permasalahan gedung PAUD Tunas Harapan tersebut tidak bisa tuntas jika hanya diselesaikan melalui jalur musyarawah.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan pihaknya bersama Kapolsek Kragilan, Kandindik, dan Camat Kragilan sudah berdiskusi mencari solusi dengan orang yang mengaku sebagai ahli waris tanah yang kini digunakan sebagai gedung PAUD Tunas Harapan.
Baca Juga: Musda Demokrat Banten Bakal Seru, Kadernya AHY Siap Hadapi Petahana
Sebab kata Tatu, pihak yang mengaku ahli waris tersebut menyampaikan bahwa mereka memiliki surat berupa SPPT hak atas tanah.
Namun sudah 30 tahun tanah tersebut ditempati sebagai kantor desa dan PAUD.
Persoalan tersebut mirip dengan kasus SMP Mancak. Sebagai kepala daerah dirinya harus menjamin semua hak masyarakat Kabupaten Serang baik yang merasa memiliki tanah tersebut juga kantor desa dan PAUD Tunas Harapan.
Baca Juga: Sejak Gedung Disegel, Murid PAUD Tunas Harapan di Kabupaten Serang Belajar di Luar, Orang Tua Kecewa
"Karena ini negara hukum harus dibawa ke ranah hukum tidak bisa musyawarah karena bukan kapasitas kami agar tidak salah," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui di lokasi.