KABAR BANTEN - Dalam sepekan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang menangkap dua tersangka pengedar dan pengguna ganja di Kampung Ciputri, RT 002 /RW 006 Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis 30 September 2021.
Kedua tersangka tersebut yakni
berinisial MIF (25) dan seorang pengguna ganja berinisial JE (29).
Dari tangan para tersangka petugas menyita barang bukti ganja seberat 17,42 gram.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tresangka narkoba.
Baca Juga: Banyak Warganet Menangis, Kurama Meninggal Dunia, Ucapan Duka Cita Banjir di Twitter
Penangkapan tersebut berawal
dari informasi warga tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan ganja di wilayah tersebut.
Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas para tersangka.
Berkat keuletannya, petugas berhasil menangkap kedua tersangka MIF (25) , JE (29) di Kampung Ciputri, RT 002 /RW 006, Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga: Operasi Maung 2021, Polres Pandeglang Sita Ratusan Miras Siap Edar
"Betul telah dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka ganja pada Kamis lalu, sekitar pukul 20.10. Satres Narkoba Polres Pandeglang menangkap MIF (25) dan JE (29)," kata Kapolres Belny.