Mendagri Bolehkan Pilkades di Level 2 dan 3 Termasuk Pilkades Kabupaten Serang, Ternyata Ini Alasannya

- 9 Oktober 2021, 11:36 WIB
Ilustrasi pelaksanaan Pilkades Kabupaten Serang yang boleh digelar Oktober.
Ilustrasi pelaksanaan Pilkades Kabupaten Serang yang boleh digelar Oktober. /Pixabay/Thor_Deichmaan

KABAR BANTEN - Pelaksanaan Pilkades Kabupaten Serang 2021 akhirnya diperbolehkan untuk digelar pada Oktober 2021.

Diperbolehkannya Pilkades Kabupaten Serang 2021 dilaksanakan Oktober didasarkan pada surat Menteri Dalam Negeri atau Mendagri yang terbit pada Jumat 8 Oktober 2021.

Surat Mendagri nomor 270/5645/SJ berisi tentang tindak lanjut pelaksanaan Pilkades Serentak dan pemilihan antar waktu atau PAW pada masa Pandemi Covid 19 pasca penundaan. Termasuk untuk Pilkades Kabupaten Serang 2021.

Baca Juga: Bolehkah Lakukan Taaruf Lewat Aplikasi Tinder? Begini Budaya Arab Menurut Habib Ja'far

Dalam surat tersebut disebutkan ada beberapa point kaitan Pilkades dan PAW. Diantaranya pertama meminta kepada bupati atau walikota agar melakukan penundaan pelaksanaan Pilkades serentak maupun PAW terhadap kabupaten kota dengan kriteria level 4 pada PPKM dan desa yang berada di zona merah.

Kedua mempersiapkan pelaksanaan Pilkades serentak maupun PAW yang akan dilaksanakan setelah 9 Oktober 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan Mendagri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Mendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades.

Ketiga, melakukan pembatasan jumlah pemilih di TPS paling banyak 500 DPT dan pengaturan kedatangan pemilih sesuai dengan surat edaran Mendagri yang terbit 10 Desember 2020.

Baca Juga: Kisah Pemuda Bertanya Tentang Jin dan Neraka, Imam Abu Hanifah Contohkan dengan Melempar Gepalan Tanah

Dengan adanya surat tersebut, maka Kabupaten Serang yang berada di level 3 diperkenankan untuk melaksanakan Pilkades pada akhir Oktober 2021.

Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, ia sudah menerima surat Kemendagri terkait Pilkades Kabupaten Serang 2021.

"Ya (sudah menerima)," ujar Entus Kepada Kabar Banten, Sabtu 9 Oktober 2021.

Baca Juga: Tiga Pemain Timnas Indonesia Cedera Usai Lawan Taiwan di Kualifikasi Piala Asia 2023, Begini Kondisinya

Usai menerima surat Kemendagri, Entus mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD untuk mengadakan rapat panitia Pilkades Kabupaten Serang.

Rapat tersebut dilakukan dalam rangka menetapkan jadwal Pilkades Kabupaten Serang 2021.

"Rapat kemungkinan hari Selasa atau Rabu minggu depan," katanya.

Baca Juga: Tes Psikologi: 7 Pertanyaan Sederhana Ini Bisa Ketahui Kelas Perang yang Cocok Untukmu

Ia mengatakan, pelaksanaan Pilkades Kabupaten Serang 2021 ancer-ancernya dilaksanakan pada 31 Oktober 2021.

Namun demikian waktu tersebut bisa saja maju sebelum 31 Oktober. Semua tergantung kesepakatan semua unsur panitia termasuk dari TNI Polri sebagai pendukung pengamanan.

Baca Juga: Jadi Pemain Terbaik Liga Inggris, Cristiano Ronaldo Kalahkan Mohamed Salah, CR7 Motivasi Skuad MU

Dalam akhir Oktober masih ada waktu yang memungkinkan untuk dipilih sebagai tanggal pelaksanaan Pilkades Kabupaten Serang yakni 24 Oktober.

Mengingat tanggal tersebut juga kosong dan tidak dipilih oleh kabupaten lain di Banten yang Pilkades. "Bisa (24 Oktober)," katanya. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah