98 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan Sepanjang 2021, Dominan Terjadi di 4 Jalur Tengkorak Serang Banten

- 14 Oktober 2021, 10:55 WIB
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Sebanyak 98 nyawa melayang akibat kecelakaan di wilayah Serang Banten sepanjang 2021.
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Sebanyak 98 nyawa melayang akibat kecelakaan di wilayah Serang Banten sepanjang 2021. /Pikiran Rakyat/

KABAR BANTEN - Sebanyak 237 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah Serang Banten sepanjang tahun 2021.

Dari kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Serang Banten tersebut, 98 orang meninggal dunia dan 281 lainnya luka-luka.

Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hampir seratus orang meninggal dunia itu dominan terjadi di empat jalur yang dikenal sebagai jalur tengkorak di wilayah Serang Banten.

Baca Juga: Diduga Gagal Nyalip, Pemotor Tewas di Jalan Raya Serang Jakarta, Ini Imbauan Kasatlantas Polres Serang

Selain korban meninggal dunia dan luka-luka, kecelakaan lalu lintas tersebut juga menimbulkan kerugian materi sebesar Rp231.200.000.

Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Serang AKP Tiwi Afrina mengungkapkan, dari ratusan kasus kecelakaan tersebut tidak sedikit korban meninggal dunia akibat terlindas kendaraan berat industri.

"Di Jalan Raya Serang-Jakarta dan Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung itu dominan terjadi antara pukul 18.00 hingga 00.00 serta pukul 06.00 hingga 12.00," kata AKP Tiwi, Kamis 14 Oktober 2021.

Ke empat jalur tengkorak tersebut berada di Jalan Jakarta-Serang tepatnya di Kampung Gorda Nagreg, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin. 

Kemudian Jalan Serang-Jakarta, Kampung Sentul, Desa/Kecamatan Kragilan.

Jalan Raya Jakarta Kampung Julang Pandan, Desa Julang, Kecamatan Cikande, serta Jalan Cikande-Rangkasbitung Kampung/Desa Kareo, Kecamatan Jawilan. 

AKP Tiwi menjelaskan, penyebab kecelakaan antara lain karena faktor kondisi jalan yang sempit dan dipadati kendaraan berat.

Selain itu, kecelakaan juga disebabkan faktor pengendara yang kurang memahami peraturan lalu lintas dalam berkendara, seperti batas kecepatan maupun mendahului dari sisi kiri.

"Jalan sempit tapi dipadati kendaraan berat industri serta kelalaian pengendara menjadi faktor penyebab seringnya terjadi kecelakaan," kata Tiwi.

Guna menekan angka kecelakaan, pihaknya akan berkordinasi dengan pihak perusahaan serta jasa ekspedisi yang ada di wilayah industri.

Pihak industri diminta untuk tidak mengoperasikan kendaraan beratnya, paling tidak satu jam sebelum waktu masuk dan satu jam setelah karyawan keluar kerja.

"Pola-pola seperti ini penting kita lakukan karena untuk menghindari kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal," ujarnya.

"Namun tentunya terlebih dahulu harus berkordinasi dengan instansi terkait serta pihak perusahaan," kata Tiwi, menambahkan.

Kasatlantas juga mengimbau kepada para pengendara untuk mematuhi rambu-rambu lalulintas di sepanjang jalan ataupun spanduk imbauan yang terpasang di sejumlah titik, utamanya terkait batas kecepatan kendaraan.

Baca Juga: Gagal Nyalip, Warga Kramatwatu Kabupaten Serang Tewas Terlindas Truk di Jalan Raya Serang-Cilegon

"Faktor utama terjadinya kecelakaan lalulintas lebih disebabkan oleh si pengendara. Oleh karena itu, saya mengimbau ikuti rambu-rambu yang ada, utamanya batas kecepatan," tandasnya.

Sementara itu berdasarkan data kasus kecelakaan lalu lintas di kurun waktu yang sama pada 2020, tercatat angka 348 kasus dengan korban meninggal dunia berjumlah 127 orang. 

Sedangkan untuk korban luka-luka, baik berat maupun ringan akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah Serang Banten sebanyak 487 dengan kerugian materi sebesar Rp304,8 juta.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah