Pengendara Motor Dilarang Lakukan Ini Saat Berkendara, Bisa Sebabkan Kecelakaan Lalu Lintas, Nyawa Taruhannya

- 14 Oktober 2021, 13:34 WIB
Larangan aktivitas bagi pengendara motor selama berkendara.
Larangan aktivitas bagi pengendara motor selama berkendara. /Tangkapan layar instagram @rtmcpoldabanten

KABAR BANTEN – Bagi pengendara motor dan pengendara kendaraan lainnya, selain wajib mematuhi aturan lalu lintas, tidak boleh melakukan sejumlah aktivitas selama berkendara di jalan raya.

Larangan aktivitas bagi pengendara motor dan pengendara kendaraan lain selama berkendara tersebut disampaikan Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Polda Banten.

“Selain wajib mematuhi aturan lalu lintas, ada sejumlah kegiatan yang tidak boleh dilakukan pengendara motor maupun pengendara lainnya saat berkendara," ujar Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Rudy Purnomo, seperti dikutip Kabar Banten dari akun instagram @rtmcpoldabanten, Kamis 14 Oktober 2021.

Baca Juga: 98 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan Sepanjang 2021, Dominan Terjadi di 4 Jalur Tengkorak Serang Banten

Larangan tersebut, kata dia, diatur dalam UU RI No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 yaitu Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Dalam aturan tersebut, sejumlah larangan berkendara di antaranya:

1. Mendengarkan musik menggunakan earphone karena dapat mengurangi konsentrasi berkendara

2. Mengoperasikan GPS saat berkendara karena menggangu konsentrasi

3. Merokok sambil berkendara karena menggangu konsentrasi dan membahayakan pengendara lain

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @rtmcpoldabanten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x