Diduga Lokasi Pinjol Ilegal, Polisi Gerebek Rukan di Cipondoh Tangerang, 32 Orang Diamankan

- 14 Oktober 2021, 15:09 WIB
Aparat Kepolisian menggerebek rumah kantor (rukan) aktivitas pinjaman online (pinjol) diduga ilegal di Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis 14 Oktober 2021 siang.
Aparat Kepolisian menggerebek rumah kantor (rukan) aktivitas pinjaman online (pinjol) diduga ilegal di Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis 14 Oktober 2021 siang. /Kabar Banten/Dewi Agustini

 

KABAR BANTEN - Aparat Kepolisian menggerebek rumah kantor (rukan) aktivitas pinjaman online (Pinjol) diduga ilegal di Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis 14 Oktober 2021 siang.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan aktivitas puluhan pekerja pinjol ilegal yang sedang menggunakan perangkat komputer di lantai dua.

"Yang kamu kerjakan apa?," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menanyakan akitivitas kepada salah satu pegawai.

Baca Juga: Waspada! Penipuan Berkedok Pinjol Lewat Link Prakerja

"Menagih pak," jawab pegawai tersebut.

Yusri pun melanjutkan pertanyaannya bahwa ada gambar syur yang dikirimkan pegawai kepada peminjam online. "Ini gambar-gambar ini gambar apa?" tanya Yusri. "Biar dia bayar pak," jawab pegawai.

Diketahui penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas pinjaman online ilegal di Tanah Air.

Sementara dalam penggerebekan itu, sebanyak 32 orang yang bekerja di kantor itu diamankan petugas.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x