Lebih dari 68 Juta Warga Ngutang Pinjol, Perputaran Uang atau Omzetnya Mencengangkan

- 18 Oktober 2021, 12:11 WIB
Ilustrasi transaksi pinjaman online (pinjol).
Ilustrasi transaksi pinjaman online (pinjol). /PIXABAY/Mohamed_hassan/

KABAR BANTEN - Jumlah masyarakat Indonesia yang mengakses atau ngutang ke pinjol (pinjaman online) mencengangkan.

Begitu juga dengan perputaran dana atau omzet dari pinjol yang sangat fantastis.

Namun banyaknya penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjol, bagaimana sikap pemerintah?.

Baca Juga: Diduga Lokasi Pinjol Ilegal, Polisi Gerebek Rukan di Cipondoh Tangerang, 32 Orang Diamankan

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari presidenri.go.id, Presiden Joko Widodo menekankan bahwa tata kelola pinjaman online (pinjol) harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik.

Bukan tanpa sebab, lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian di dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial atau fintech tersebut. 

Perputaran dana atau omzet dari pinjol juga telah mencapai Rp260 triliun.

Dengan banyaknya penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjol, maka Presiden memberikan arahan yang sangat tegas dalam rapat yang membahas hal tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 15 Oktober 2021.

“Pertama, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jhonny G. Plate.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: presidenri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah