KABAR BANTEN - Inilah nasib Bripka NP, polisi banting mahasiswa di Tangerang yang menjadi sorotan publik yang menjalani sidang disiplin, Kamis, 21 Oktober 2021.
Dalam sidang disiplin yang dipimpin Kapolresta Tangerang, KBP Wahyu Sri Bintoro, Bripka NP polisi banting mahasiswa terancam sanksi berat.
Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari PMJNews, berikut 4 hal yang memberatkan Bripka NP, polisi banting mahasiswa.
Baca Juga: Polda Banten Didorong Proses Oknum Polisi Banting Mahasiswa Secara Etik dan Pidana
1. Perbuatan eksesif
2. Diluar prosedur
3. Menimbulkan korban
4. Dapat menjatuhkan nama baik Polri
Selain terancam sanksi berat dari Polri, Bripka NP oknum polisi banting mahasiswa di Tangerang, juga ditahan sampai 21 hari ke depan.