Polda Banten Didorong Proses Oknum Polisi Banting Mahasiswa Secara Etik dan Pidana

- 17 Oktober 2021, 09:40 WIB
Seorang oknum polisi saat mensmackdown mahasiswa Banten Raya ketika sedang unjuk rasa menyambut HUT Kabupaten Tangerang.
Seorang oknum polisi saat mensmackdown mahasiswa Banten Raya ketika sedang unjuk rasa menyambut HUT Kabupaten Tangerang. /Tangkapan Layar Video Beredar di WhatsApp Group/

KABAR BANTEN - LBH Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia atau PAHAM Banten menyoroti peristiwa kekerasan yang menimpa mahasiswa di Tangerang, Jumat 13 Oktober 2021.

Ini terkait aksi smackdown salah seorang personel kepolisian terhadap mahasiswa Banten Raya, ketika melakukan aksi damai menyambut HUT Kabupaten Tangerang.

LBH PAHAM Banten menilai penanganan unjuk rasa yang dilakukan oknum personel Polresta Tangerang tersebut adalah tindakan berlebihan, juga melanggar protap penanganan demonstrasi.

Baca Juga: Mahasiswa Dibanting, Polisi Sangkal Kondisinya Memburuk

Direktur LBH PAHAM Banten Riki Martim mengatakan, pihaknya menyesalkan terjadinya tindakan represif yang dilakukan oleh oknum polisi.

Ia menduga jika tindakan represif atau kekerasan yang diperlihatkan oknum polisi tersebut melanggar protap dalam penanganan aksi demonstrasi.

"Kami juga menduga tindakan represif ini tidak sejalan dengan Program Presisi yang dicanangkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Kabar Banten, Minggu 17 Oktober 2021.

Riki Martim mengatakan, LBH Paham Banten menegaskan kepada Kapolri, Kapolda Banten, juga Kapolresta Tangerang bahwa Mahasiwa Banten Raya bukanlah musuh negara.

Katanya, mahasiswa sebagai pembawa pesan moral yang tulus dan pemimpin masa depan, tidak seharusnya diperlakukan dengan cara kekerasan.

"Tidak pada tempatnya mahasiswa dengan segala keistimewaannya diberlakukan tindakan kekerasan atau represif," ujarnya.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x