Fakta-fakta Pilkades Kabupaten Serang, Telan Anggaran Miliaran Hingga Jumlah Incumbent

- 31 Oktober 2021, 10:49 WIB
Sejumlah warga saat memberikan hak suaranya pada Pilkades Kabupaten Serang di salah satu TPS di Desa Sukamaju Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang, Minggu 31 Oktober 2021.
Sejumlah warga saat memberikan hak suaranya pada Pilkades Kabupaten Serang di salah satu TPS di Desa Sukamaju Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang, Minggu 31 Oktober 2021. /Dok. Warga Kecamatan Cikeusal

KABAR BANTEN - Pilkades Kabupaten Serang yang digelar Minggu 31 Oktober 2021 memiliki sejumlah fakta-fakta menarik.

Mulai dari jumlah anggaran hingga calon kades yang ikut berkompetisi di Pilkades Kabupaten Serang.

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, Pilkades Kabupaten Serang diikuti oleh 144 desa di 29 kecamatan.

 Baca Juga: KORMI Banten Target 5 Besar di Fornas Sumsel 2022

Sedangkan jumlah calon yang ikut dalam Pilkades Kabupaten Serang ada 528 orang.

"Terdiri dari 51 Incumbent," ujarnya dalam zoom meeting bersama Ditjen Bina Pemdes di aula Tubagus Suwandi Minggu 31 Oktober 2021.

Pandji mengatakan, total pemilih yang memiliki hak pilih dalam Pilkades Kabupaten Serang ada 542 ribu.

Ia menuturkan sebelumnya Pilkades Kabupaten Serang direncanakan akan digelar pada 11 Juli 2021.

Namun karena pandemi Covid-19 dan menindaklanjuti penerapan PPKM, maka Pilkades dilakukan beberapa kali penundaan.

"Akhirnya pemungutan euara dilakukan 31 Oktober 2021," ucapnya.

Baca Juga: Pilkades Kabupaten Serang Dipantau Langsung Ditjen Bina Pemdes, Harap Tak Ada Klaster Baru Covid-19

Pandji menjelaskan biaya yang dihabiskan untuk pemungutan suara Pilkades Kabupaten Serang mencapai Rp15,145 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Serang.

Anggaran yang mencapai miliaran tersebut didistribusikan kepada panitia pemilihan kabupaten, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemilihan desa dan pengamanan.

Pandji mengatakan, untuk memastikan pelaksanaan Pilkades tidak menjadi klaster Covid-19, maka panitia sudah melakukan sejumlah langkah.

Diantaranya penerapan prokes di TPD. Persiapan sarpras prokes seperti menyemprotkan disinfektan, menyiapkan Thermo gun, sarung tangan plastik sekali pakai, tempat cuci tangan 3 per TPS.

"Tempat sampah, hand sanitizer dan masker. Kemudian vaksinasi Covid-19 untuk calon, panitia, pengawas wajib dilakukan seminggu sebelum Pilkades kita sudah lakukan," katanya.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta Sebut CFD Perlu Diperbanyak,

Selain itu jumlah pemilih per TPS maksimal hanya 500 orang sesuai surat edaran Kemendagri.

"Lokasi TPS tersebar mengacu pada pilkada. Waktu kehadiran diatur dalam jam di surat panggilan pemilih, kami hindari kerumunan," ucapnya.

"Pemungutan suara hanya disaksikan KPPS dan saksi. Panita pemilihan menyediakan live di medsos saat penghitungan suara. Masyarakat dilarang berkerumun usai memilih, pedagang dilarang jualan di TPS," katanya. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah