2 Daerah di Banten PPKM Level 1, Begini Status Kabupaten dan Kota Lainnya

- 3 November 2021, 14:37 WIB
PPKM Level 1 hingga Level 3 diberlakukan di 8 Daerah di Banten usai Pemerintah memperpajang PPKM Jawa Bali hingga 15 November 2021.
PPKM Level 1 hingga Level 3 diberlakukan di 8 Daerah di Banten usai Pemerintah memperpajang PPKM Jawa Bali hingga 15 November 2021. /Pixabay/Blendertimer

KABAR  BANTEN – Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa Bali hingga 15 November 2021 dan menetapkan dua (2) daerah di Banten berstatus PPKM Level 1.

Penetapan 2 daerah di Banten berstatus PPKM Level 1 tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tersebut, Pemerintah menetapkan 2 daerah di Banten berstatus PPKM Level 1.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali, Anak Usia 12 Tahun Boleh Naik Pesawat

Daerah di Banten yang diterapkan PPKM Level 1 yakni Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Kemudian, daerah di Banten yang berstatus PPKM Level 2 yakni Kota Tangsel (Tangerang Selatan).

Selanjutnya, daerah di Banten yang berstatus PPKM Level 3 yaitu Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak dan Kota Serang.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Terbaru, Penumpang Mobil Pribadi dan Umum Wajib Tunjukan Hasil Tes RT PCR atau..

 

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Inmendagri 57 Tahun 2021


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah