KABAR BANTEN – Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa Bali hingga 15 November 2021 dan menetapkan dua (2) daerah di Banten berstatus PPKM Level 1.
Penetapan 2 daerah di Banten berstatus PPKM Level 1 tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tersebut, Pemerintah menetapkan 2 daerah di Banten berstatus PPKM Level 1.
Baca Juga: PPKM Jawa Bali, Anak Usia 12 Tahun Boleh Naik Pesawat
Daerah di Banten yang diterapkan PPKM Level 1 yakni Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Kemudian, daerah di Banten yang berstatus PPKM Level 2 yakni Kota Tangsel (Tangerang Selatan).
Selanjutnya, daerah di Banten yang berstatus PPKM Level 3 yaitu Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak dan Kota Serang.
Baca Juga: Syarat Perjalanan Terbaru, Penumpang Mobil Pribadi dan Umum Wajib Tunjukan Hasil Tes RT PCR atau..