- Menyampaikan DUPAK untuk memperoleh Angka Kredit
- Membuat SKP sebagai penilaian Kinerja
- Melaksanakan Orasi Ilmiah untuk Jenjang Wi Ahli Utama
Pembagian unsur kegiatan atau unsur utama
- Pendidikan dan Pelatihan
- Pelaksanaan Dikjartih
- Evaluasi dan Pengembangan Diklat
- Pengembangan Profesi
Lalu bagaimana penilaian kinerjanya?. Penilaian kinerja dinilai oleh atasan langsung sesuai PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Pegawai dengan Instrumen SKP.
Pada awal tahun, Setiap Widyaiswara wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 tahun berjalan. SKP disusun berdasarkan tugas pokok Widyaiswara sesuai jabatannya
Sedangkan Penilaian Angka Kredit dengan mekanisme DUPAK, tetap dilakukan oleh Tim Penilai
Untuk Kepentingan dinas, SKP yang telah disetujui dan ditetapkan dapat dilakukan penyesuaian. SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja.
Dalam waktu 1 (satu) tahun Widyaiswara wajib mengumpulkan Angka Kredit dari sub unsur pelaksanaan Dikjartih, evaluasi dan pengembangan Diklat, dan pengembangan profesi dengan jumlah Angka Kredit paling kurang:
- 12,5 untuk Widyaiswara Ahli Pertama
- 25 untuk Widyaiswara Ahli Muda
- 37,5 untuk Widyaiswara Ahli Madya
- 50 untuk Widyaiswara Ahli Utama
Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud diatas adalah sebagai dasar untuk penilaian SKP.***