Misteri Pengunduran Diri Sekda Banten, SK Pemberhentiannya tak Kunjung Turun, Al Muktabar Mundur atau...

- 22 September 2021, 13:38 WIB
Sekda Banten Al Muktabar yang mundur sebulan lalu, sampai saat ini SK pemberhentiannya tak kunjung keluar hingga memunculkan ebrbagai sepekulasi.
Sekda Banten Al Muktabar yang mundur sebulan lalu, sampai saat ini SK pemberhentiannya tak kunjung keluar hingga memunculkan ebrbagai sepekulasi. /Tangkap layar instagram/@biroadpimsetdabanten/

KABAR BANTEN - Proses lelang jabatan Sekda Banten masih menggantung, karena proses pemberhentian Al Muktabar yang diusulkan Pemprov Banten kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tak kunjung berbalas.

Dengan kondisi tersebut, lelang jabatan Sekda Banten harus menunggu dan tak bisa dilaksanakan sampai ada surat keputusan (SK) Presiden tenteng pemberhentian Al Muktabar.

Namun belakangan, muncul misteri pengunduran diri Al Muktabar hingga beredar kabar ditolak Kemendagri dan membuat lelang jabatan Sekda Banten semakin tidak menentu.

Baca Juga: Hampir Sebulan Diusulkan, SK Pemberhentian Sekda Banten Al Muktabar Belum Juga Turun, Ini Jawaban Kemendagri

Berdasarkan informasi yang dihimpun kabarbanten.pikiran-rakyat.com, usulan Pemprov Banten tentang pemberhentian Al Muktabar ditolak Kemendagri.

Penolakan Kemendagri tersebut, memunculkan spekulasi tentang isi surat Al Muktabar yang tak memenuhi syarat untuk disebut mengundurkan diri.

Sehari setelah pengunduran diri Al Muktabar, memang beredar isu bahwa Widyaiswara Kemendagri tersebut mundur dari jabatan karena terlalu banyak tekanan. Bahkan, sepekulasi berkembang bahwa Al Muktabar bukan mundur melainkan dievaluasi.

Namun, berbagai isu tersebut ditepis Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin, dengan menyebut isi surat Al Muktabar yang mundur karena memilih untuk berkarir di Kemendagri, tempat asalnya..

"Mundurnya Al Muktabar lantaran yang bersangkutan memilih untuk berkarier di Kemendagri. Bahwa secara tertulis Al Muktabar mengajukan pindah tugas ke Kemendagri atau ke intansi asal melalui surat yang dilayangkan pada 22 Agustus 2021," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x