KABAR BANTEN - Sudah lebih dari tiga bulan Al Muktabar mundur sebagai Sekda Banten, tanpa kepastian proses pemberhentiannya yang masih menggantung.
Untuk mengisi kekosongan Sekda Banten yang ditinggalkan Al Muktabar, sampai saat ini masih diisi pelaksana tugas (Plt) yakni Mukhtarom yang merupakan Inspektur Pemprov Banten.
Meski Pemprov Banten telah memastikan pengisian jabatan Sekda Banten dilakukan melalui mekanisme lelang jabatan atau seleksi terbuka (open bidding), namun belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) Presiden.
Untuk diketahui, Al Muktabar merupakan Sekda Banten terpilih yang berasal dari luar hasil seleksi terbuka atau lelang jabatan. Namun status kepegawaiannya, ternyata masih tercatat sebagai Widyaiswara di Kemendagri.
Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari bpsdm.kemendagri.go.id, posisi Al Muktabar masih Widyaiswara Utama di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BPSDM Kemendagri.
Di posisi tersebut, terdapat 12 Widyaiswara Utama yang di antaranya adalah Al Muktabar. Lalu apa tugasnya, berikut tugas dan kewajiban Widyaiswara menurut Permenpan Nomor 22 Tahun 2014:
Tugas Widyaiswara Utama
- Melaksanakan Dikjartih PNS
- Evaluasi dan Pengembangan Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah
Kewajiban