Baca Juga: Penyelesaian Sengketa Informasi, Perkuat Tata Kelola, Komisi Informasi Jabar Kunjungi KI Banten
“Penyalahgunaan NIK dan KK akan membuka riwayat dan kondisi anggota keluarga serta catatan yang menyangkut pribadi seseorang. Hal itu juga termasuk yang berkaitan dengan kegiatan satuan Pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal,” ujar Toni.
Untuk itu, pihaknya mengingatkan bahwa PPID ataupun PPID Pembantu di wilayah Provinsi Banten perlu menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) PPID atau PPID Pembantu yang memahami ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 dan peraturan turunannya jangan sampai terjerat Pasal 54 UU KIP.
Pasal 54 UU KIP menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).***