Data Pribadi Guru Kabupaten Tangerang Bocor, KI Banten Angkat Bicara, Ingatkan Peran PPID Pembantu

- 11 November 2021, 15:10 WIB
Wakil Ketua Komisi Informasi atau KI Banten, Toni Anwar Mahmud menyikapi dugaan kebocoran data pribadi guru di Kabupaten Tangerang.
Wakil Ketua Komisi Informasi atau KI Banten, Toni Anwar Mahmud menyikapi dugaan kebocoran data pribadi guru di Kabupaten Tangerang. /Dokumen Toni Anwar Mahmud

KABAR BANTEN – Terkait kebocoran data pribadi ASN dengan jabatan fungsional guru di Kabupaten Tangerang mendapat respons dari Komisi Informasi atau KI Banten.

Menyikapi kebocoran data pribadi guru di Kabupaten Tangerang tersebut, Wakil Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud, angkat bicara.

Terkait dugaan kebocoran data pribadi guru di Kabupaten Tangerang, Toni mengungkapkan, dalam Undang-Undang atau UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 6 ayat 3 huruf c, menyatakan bahwa Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik adalah informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi.

Badan publik, termasuk sekolah, kata dia, berhak untuk menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Artinya, perlu ada mekanisme uji konsekuensi yang dilakukan oleh sekolah yang bersangkutan terkait dengan informasi yang dikecualikan,” ujar Toni.

Baca Juga: Data Pribadi Tiba-tiba Digunakan Pinjaman Online Ilegal, Polri: Ini yang Harus Dilakukan

Toni menyampaikan bahwa mengacu kepada Keputusan Gubernur Banten Nomor 489.1/Kep.154-Huk/2021 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Khusus Negeri Se-Provinsi Banten ditetapkan sebagai PPID Pembantu.

“Dalam Keputusan Gubernur tersebut, pada diktum kelima angka 6 disebutkan  PPID Pembantu mempunyai tugas  melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID,” ujar Toni.

Data pribadi, kata dia, merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf h UU KIP, yaitu Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x