Cegah Sengketa, BWI Banten Imbau Warga Segera Daftarkan Akta Ikrar Wakaf

- 30 November 2021, 22:09 WIB
Ketua BWI Banten Prof Dr H B Syafuri bersama narasumber dan peserta pada penyuluhan hukum wakaf di Kota Tangsel, Selasa 30 November 2921
Ketua BWI Banten Prof Dr H B Syafuri bersama narasumber dan peserta pada penyuluhan hukum wakaf di Kota Tangsel, Selasa 30 November 2921 /Dok, BWI Banten

 

KABAR BANTEN - Ketua Badan Wakaf Indonesia Provinsi Banten (BWI Banten) Prof Dr H B Syafuri mengimbau kepada warga yang telah menyerahkan tanah wakaf untuk segera mendaftarkan tanah wakafnya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Hal itu disampaikan Syafuri saat acara penyuluhan hukum wakaf di Kota Tangerang Selatan, Selasa (30/11/2021). Acara dibuka Ketua BWI Kota Tangsel HM Yamin Roemly dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dedi Mahfudin, diikuti peserta dari unsur KUA, Polres, BPN dan nazhir atau pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Menurut Syafuri, ada beberapa bentuk pengamanan yuridis tanah wakaf yang harus dilakukan oleh nazhir. Pertama, segera mengurus Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yaitu Kepala KUA Kecamatan setempat.

Baca Juga: Potensi Wakaf Uang Sangat Besar, BWI Banten Sasar Kalangan Menengah dan Milenial

Kedua, menyimpan dengan baik lembar Pertama Ikrar Wakaf (formulir W.1), segera setelah ikrar wakaf selesai ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW); Lembar Kedua Salinan Akta Ikrar Wakaf (formulir W.2a); LembarKedua Salinan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (formulir W.3a); Naskah asli Surat Pengesahan Nazhir (formulir W.5 untuk nazhir perorangan dan W.5a untuk nazhir badan hukum) segera setelah ikrar wakaf selesai ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf dan Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir dari BWI sebagai legalitas nazhir; Segera mengurus penyelesaian pensertifikatan tanah wakaf melalui PPAIW dan menyimpan dengan baik sertifikat tanah wakaf apabila sudah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan.

Syafuri menjelaskan, kewajiban mendaftarkan tanah wakaf tertuang dalam Pasal 32 UU 41/2004 jo penjelasan Psl 17 PP 42/2006 : PPAIW atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf kepada Instansi yang berwenang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Akta Ikrar Wakaf ditandatangani.

Baca Juga: Apresiasi Terbentuknya Format Kota Serang, Ketua BWI Ajak Majelis Taklim Memasyarakatkan Gerakan Wakaf

Kemudian Pasal 2 ayat (2) Permen ATR/Kepala BPN No. 2 Tahun 2017 : PPAIW atas nama Nazhir menyampaikan AIW atau APAIW dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan untuk pendaftaran Tanah Wakaf atas nama Nazhir kepada Kantor Pertanahan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan AIW atau APAIW.
Dengan memiliki AIW maka mampu mencegah sengketa di kemudian hari. Dalam kesempatan tersebut, Syafuri juga menyampaikan mengenai penyelesaian sengketa tanah wakaf.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x