Ketua BWI Kota Tangsel, Mohammad Yamin Roemli, menuturkan, para pemangku perwakafan perlu menguasai seluk-beluk pertanahan dan perwakafan.
Roemli mengungkapkan banyak masalah tanah wakaf yang berujung sengketa, hal itu terjadi karena ketidakpahaman terhadap persoalan pertanahan.
“Tertib administrasi adalah kuncinya. Diantaranya para kepala KUA (Kantor Urusan Agama, red), wakif, dan nazhir harus paham undang-undang pertanahan dan regulasi perwakafan,” ujarnya menandaskan.***