Cegah Sengketa, BWI Banten Imbau Warga Segera Daftarkan Akta Ikrar Wakaf

- 30 November 2021, 22:09 WIB
Ketua BWI Banten Prof Dr H B Syafuri bersama narasumber dan peserta pada penyuluhan hukum wakaf di Kota Tangsel, Selasa 30 November 2921
Ketua BWI Banten Prof Dr H B Syafuri bersama narasumber dan peserta pada penyuluhan hukum wakaf di Kota Tangsel, Selasa 30 November 2921 /Dok, BWI Banten

Ketua BWI Kota Tangsel, Mohammad Yamin Roemli, menuturkan, para pemangku perwakafan perlu menguasai seluk-beluk pertanahan dan perwakafan.

Roemli mengungkapkan banyak masalah tanah wakaf yang berujung sengketa, hal itu terjadi karena ketidakpahaman terhadap persoalan pertanahan.

“Tertib administrasi adalah kuncinya. Diantaranya para kepala KUA (Kantor Urusan Agama, red), wakif, dan nazhir harus paham undang-undang pertanahan dan regulasi perwakafan,” ujarnya menandaskan.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah