Cegah Sengketa, BWI Banten Imbau Warga Segera Daftarkan Akta Ikrar Wakaf

- 30 November 2021, 22:09 WIB
Ketua BWI Banten Prof Dr H B Syafuri bersama narasumber dan peserta pada penyuluhan hukum wakaf di Kota Tangsel, Selasa 30 November 2921
Ketua BWI Banten Prof Dr H B Syafuri bersama narasumber dan peserta pada penyuluhan hukum wakaf di Kota Tangsel, Selasa 30 November 2921 /Dok, BWI Banten

Sesuai Pasal 62 Undang-undang No. 41 Tahun 2004, jelas dia, penyelesaian sengketa perwakafan ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

Baca Juga: Cegah Sengketa, BWI Banten Gencar Papanisasi Tanah Wakaf di Kabupaten dan Kota

Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhasil, sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan
Untuk jenis Penyelesaian Sengketa , yakni 1). Penyelesaian Sengketa melalui Litigasi yakni penyelesaian sengketa melalui Ligitasi dilaksanakan melalui pengadilan, yaitu penyelesaian sengketa yang dilaksanakan dengan proses beracara di pengadilan, di mana kewenangan untuk mengatur dan memutuskannya dilaksanakan oleh hakim;

2). Penyelesaian Sengketa melalui Non-Litigasi yakni dalam perspektif Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, adalah suatu pranata penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan kesepakatan para pihak dengan mengesampingkan penyelesaian sengketa secara litigasi di pengadilan.

Baca Juga: BWI Banten Papanisasi Tanah Wakaf di Kabupaten Tangerang, Ini 8 Titik Lokasinya

Pasal 6 UU No. 30 Tahun 1999 dijelaskan sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketayang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara ligitasi di Pengadilan Negeri.

Kemudian penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselesaikan dalam pertemuan langsung oleh para pihak dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis.

Kepala Kantor Kemenag Kota Tangsel Dedi Mahfudin mendorong adanya penertiban administrasi wakaf di Kota Tangsel. Hal tersebut, lanjut Dedi, karena tidak terlepas dari besarnya potensi sengketa wakaf yang mungkin terjadi dikemudian hari.

Baca Juga: BWI Banten: Banyak Tanah Wakaf di Banten Belum Miliki Akta Ikrar Wakaf

“Jangan sampai wakaf dijalankan secara manual, tidak dicatat dan tidak diurus berdasarkan peraturan yang ada. Karena kalau tidak, sangat dikhawatirkan di masa yang akan datang akan ada gugatan dari berbagai pihak,” katanya.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah