Upah Minimum Kota Serang 2022 Naik, Segini Besarannya

- 30 November 2021, 22:14 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Kota Serang 2022 atau UMK Kota Serang 2022.
Ilustrasi Upah Minimum Kota Serang 2022 atau UMK Kota Serang 2022. /

KABAR BANTEN – Upah Minimum Kota Serang 2022 atau UMK Kota Serang 2022 telah ditetapkan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Upah Minimum Kota Serang 2022 naik menjadi Rp3.850.526.18 dari sebelumnya Rp3.810.549.10 atau naik 0,52%.

Kenaikan Upah Minimum Kota Serang 2022 tersebut diketahui dari keterangan pers Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten, Selasa 30 November 2021.

Baca Juga: UMK 2022 di Provinsi Banten Ditetapkan, Berikut Besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota se-Banten

“Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota atau UMK 2022 di Provinsi Banten,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten, Al Hamidi, dalam keterangan Pers Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten.

Ia menyampaikan, UMK 2022 di Provinsi Banten tersebut ditetapkan setelah pihaknya melaporkan kepada Gubernur Banten atas berbagai dinamika dan aspirasi semua pemangku kepentingan terutama aspirasi serikat pekerja atau buruh.

Baca Juga: Upah Minimum Kabupaten Serang 2022 Ditetapkan, Segini Besarannya

“Atas arahan Gubernur Banten, penetapan UMK 2022 harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yangg dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi dan ditegaskan oleh Presiden Jokowi,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, Gubernur Banten selaku kepala daerah berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x