KABAR BANTEN - Meskipun buruh masih menuntut kenaikan UMK 2022, namun Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2022.
Dari delapan kabupaten/kota, ada lima daerah yang mengalami kenaikan sementara tiga daerah tidak naik atau sama seperti tahun 2021.
Tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK Tahun 2022, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga: UMK 2022 di Provinsi Banten Ditetapkan, Berikut Besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota se-Banten
Tiga daerah tersebut besaran UMK 2022 yakni Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292.64, Kabupaten Serang Rp 4.215.180.86, dan Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792.65.
Sementara kenaikan UMK tertinggi di Kota Tangerang Selatan sebesar Rp 4.280.214.51 atau naik 1,17%, Kota Tangerang Rp 4.285.798.90 (naik 0,56%), Kota Cilegon Rp 4.340.254.18 (naik 0,71%), Kota Serang Rp 3.850.526.18 (naik 0,52%)
Kabupaten Lebak Rp 2.773.590.40 (naik 0,81%).
Baca Juga: Usai Dialog dengan Buruh, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian Revisi UMK Cilegon 2022, Ini Besarannya