1549852

Tak Bongkar Tempat Hiburan Malam di Kota Serang, IMB jadi Alasan Pemkot, Mahasiswa: tak Masuk Akal

- 7 Desember 2021, 17:25 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam di Kota Serang.
Ilustrasi tempat hiburan malam di Kota Serang. /

"Jadi kan itu sudah jelas. Tempat-tempat hiburan malam itu semuanya ilegal. Maka IMB bangunan tersebut jelas-jelas melanggar aturan, karena sudah diperuntukkan di luar fungsinya," ujarnya.

Irkham meminta Pemkot Serang, khususnya Satpol PP, agar membaca dan memahami isi dari Perda nomor 5 tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sebab, di dalam aturan itu mengatur terkait persoalan IMB yang dikhawatirkan pada saat pembongkaran tempat hiburan malam di Kota Serang.

"Kami minta agar pak Kasatpol PP bisa mencermati Perda IMB Bab VI pasal 9 yang menjelaskan tentang masa berlaku izin. Di situ jelas dikatakan bahwa IMB berlaku selama bangunan berdiri dan tidak ada perubahan bentuk dan fungsi bangunan," tuturnya.

Baca Juga: 7 Kepala OPD Pemkot Serang Dilantik Wali Kota Serang, Berikut Namanya

Menurut dia, tidak mungkin ada tempat hiburan malam di Kota Seran yang mengantongi IMB, dengan peruntukkan bangunan sebagai tempat hiburan malam.

Sebab, hal itu bertentangan dengan aturan yang telah ada di Kota Serang, sehingga alasan yang disampaikan tersebut benar-benar tak masuk akal.

"Jadi sudah jelas itu bangunan bisa dikenakan pasal 7 ayat 1 poin D tentang pembatalan IMB. Jadi IMB itu seharusnya batal secara hukum, karena tidak sesuai fungsi. Terus sekarang mau alasan apa lagi," ucapnya.

Dia pun menegaskan bila HMI MPO Cabang Serang dan organisasi mahasiswa lainnya akan terus mengawal persoalan tempat hiburan malam yang masih menjamur di Kota Serang.

Baca Juga: Pasar Kepandean Mulai Ramai, Pedagang Dibolehkan Bangun Lapak Sendiri

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah