Tak Bongkar Tempat Hiburan Malam di Kota Serang, IMB jadi Alasan Pemkot, Mahasiswa: tak Masuk Akal

- 7 Desember 2021, 17:25 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam di Kota Serang.
Ilustrasi tempat hiburan malam di Kota Serang. /

 

KABAR BANTEN - Sejumlah mahasiswa dari berbagai organisasi menyoroti alasan Pemerintah Kota atau Pemkot Serang yang dianggap tidak masuk akal perihal pembongkaran tempat hiburan malam di Kota Serang.

Sebab, pada pernyataan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Kusna Ramdani menyatakan tidak bisa membongkar tempat hiburan malam di Kota Serang karena adanya izin mendirikan bangunan (IMB).

Menurut para mahasiwa alasan tidak bisa membongkar tempat hiburan malam di Kota Serang itu tidak masuk akal, karena IMB dapat dicabut apabila bangunan dinilai telah melanggar peruntukkannya.

Hal itu disampaikan Formatur Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Serang, Irkham Magfuri Jamas.

Dia mengatakan, setelah adanya Peraturan (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) Kota Serang, secara total melarang keberadaan usaha atau tempat hiburan malam.

"Kan sudah jelas, dalam perda PUK di Kota Serang itu tidak boleh ada tempat hiburan malam. Bahkan Sekda sendiri mengatakan bila tempat hiburan malam di Kota Serang tidak ada yang mengantongi izin," katanya, Selasa 7 Desember 2021.

Baca Juga: Demo Pemkot Serang, Organisasi Mahasiswa Tuntut Keterbukaan Publik di Kota Serang

Dia pun menilai, apabila izin operasional tidak ada, maka seharusnya Pemkot Serang segera melakukan penindakan terhadap tempat hiburan malam di Kota Serang, karena tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah