Jelang Natal dan Tahun Baru, Tak Ada Penyekatan Lalu Lintas di Kota Serang

- 12 Desember 2021, 19:35 WIB
Wali Kota Serang Syafrudin
Wali Kota Serang Syafrudin /Rizki Putri/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak melakukan penyekatan menjelang Natal dan tahun baru 2022.

Hal itu dilakukan agar perekonomian di Kota Serang tetap berjalan dan hidup dalam rangka pemulihan ekonomi.

Namun akan menerapkan pengetatan normatif sesuai dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 jelang.

Baca Juga: Subadri Ushuludin Didoakan Jadi Gubernur Banten, Muhamad Mardiono Sebut Sudah Layak

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, di Kota Serang tidak diberlakukan penyekatan, karena saat ini Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru telah dicabut.

Sehingga, memungkinkan untuk diberlakukannya kembali PPKM Level 2 yang saat ini sudah berjalan di Kota Serang.

"Dalam Inmendagri itu kan semuanya berada dalam PPKM level 3, karena sudah dicabut kami kembali lagi (ke level). Jadi kami lakukan pengetatan normatif, tidak ada (penyekatan) biasa saja," katanya, Ahad 12 Desember 2021.

Pencabutan aturan tersebut, menurut dia, dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat untuk pemulihan ekonomi daerah.

Namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x