Ratusan Kepala Desa di Kabupaten Pandeglang Datangi Istana Merdeka dan Gedung MPR RI, Ada Apa?

- 16 Desember 2021, 15:00 WIB
Ratusan Kepala Desa Asal Kabupaten Pandeglang saat akan berangkat ke Jakarta untuk mengikuti Unras Desa Menggugat, Kamis 16 Desember 2021.
Ratusan Kepala Desa Asal Kabupaten Pandeglang saat akan berangkat ke Jakarta untuk mengikuti Unras Desa Menggugat, Kamis 16 Desember 2021. /Kabar Banten/Aldo Marantika.

KABAR BANTEN - Sebanyak 300 Kepala Desa asal Kabupaten Pandeglang mengikuti aksi unjuk rasa (Unras) yang akan dilaksanakan di Istana Merdeka dan Gedung MPR, Jakarta, Kamis 16 Desember 2021.

Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pandeglang, Dedi Rivaldi mengatakan, bahwa aksi unjuk rasa Kepala Desa ini sebagai bentuk protes terhadap Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 104 tahun 2021, tentang penggunaan Dana Desa (DD).

"Betul hari ini kami akan ke Jakarta untuk mengikuti Unras dengan grand isue Desa Menggugat Perpres Nomor 104 tahun 2021 tentang penggunaan Dana Desa (DD)," kata Dedi.

Menurut dia, keberadaan Perpres Nomor 104 tahun 2021 yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 29 November lalu, berpotensi mengadu domba antara Pemerintah Desa dengan masyarakat.

"Karena kalau tidak di revisi itu hanya 30 persen sekian paling digunakan untuk pembangunan atau yang lainnya. Poin-poinnya sudah diatur oleh perpres itu," ungkapnya.

Baca Juga: Target PBB, DPRD Pandeglang Serap Kegalauan Kepala Desa

Dedi menilai, Perpres Nomor 104 tahun 2021 secara tidak langsung sudah merusak Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2022, yang telah disusun dan ditetapkan melalui musyawarah dusun (Musdus) sampai Musyawarah Desa (MusrenbangDes).

Dimana dalam RKPDes yang telah disusun ini didalamnya merupakan aspirasi dan usulan masyarakat. Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 104 Tahun 2021, itu dirasa akan sia-sia.

"Kalau perpres itu tidak direvisi maka percuma dong ada Musdus ada Musrenbang Desa. Pengajuan dari tiap RT/RW untuk mengajukan program ini program itu kan tidak terlaksana karena poin-poin penggunaan dana desa itu sudah diatur oleh Perpres itu," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x