Pelabuhan Merak Banten, Bakauheni Lampung, Diterapkan Syarat Terbaru Penyeberangan, Berlaku 24 Desember 2021

- 21 Desember 2021, 12:56 WIB
Syarat perjalanan terbaru bagi penumpang kapal penyeberangan Pelabuhan Merak Banten dan Pelabuhan Bakauheni Lampung.
Syarat perjalanan terbaru bagi penumpang kapal penyeberangan Pelabuhan Merak Banten dan Pelabuhan Bakauheni Lampung. /Kabar Banten/Kasiridho

KABAR BANTEN – Di Pelabuhan Merak Banten dan Pelabuhan Bakauheni Lampung serta seluruh pelabuhan di Indonesia diberlakukan aturan baru bagi penumpang yang akan menyeberang menggunakan transportasi laut.

Aturan baru bagi calon penumpang di Pelabuhan Merak Banten dan Pelabuhan Bakauheni Lampung serta pelabuhan di Indonesia tersebut mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan baru di Pelabuhan Merak Banten dan Pelabuhan Bakauheni Lampung serta seluruh pelabuhan di Indonesia tersebut diterapkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 110 Tahun 2021 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri dengan Transportasi Laut selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada masa Covid-19.

Selain itu, aturan baru di Pelabuhan Merak Banten dan Pelabuhan Bakauheni Lampung serta seluruh pelabuhan di Indonesia juga mengacu pada Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa Covid-19 beserta Adendum.

Baca Juga: Penumpang Pelabuhan Merak Banten Wajib Tahu, Penyeberangan Diperketat, 4 Posko Didirikan, Berikut Titiknya

Dalam aturan baru tersebut ditetapkan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan Transportasi Laut selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada masa pandemi  Covid-19.

Aturan yang diterapkan di Pelabuhan Merak Banten dan Pelabuhan Bakauheni Lampung serta seluruh pelabuhan di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan di dalam negeri selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kemudian, mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 dan pengendalian persyaratan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi laut yang melakukan pelayaran antar pelabuhan di dalam negeri.

Baca Juga: Di Pelabuhan Merak Banten, ASDP Janji Dihadapan 2 Menteri, Lakukan Hal Ini di Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x