Menurutnya, ada nilai-nilai kemanusiaan yang perlu menjadi pertimbangan. “Kan di sini bisa mencontoh DKI Jakarta, Gubernur Sumatera Barat yang (dalam menetapkan UMK) tidak berpatokan pada PP 36," tuturnya.
Dengan adanya surat rekomendasi LKS Tripartit, kata Intan, seharusnya Gubernur Banten tak ada lagi ketakutan untuk merevisi UMK.
"Ajuan LKS Tripartit sudah disepakati. Di dalamnya ada unsur Apindo dan serikat buruh. Harusnya Gubernur tak ada ketakuan lagi merevisi UMK 2022," ujarnya.***