Ruang Kerja Gubernur Banten 'Digeledah', Kursi WH Diduduki, Isi Kulkas Disikat, Aksi Buruh Tuntut Revisi UMK

- 23 Desember 2021, 06:04 WIB
Aksi buruh menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim saat aksi menuntut revisi UMK 2022, di Pendopo Gubernur, KP3B, Kota Serang, Rabu 22 Desember 2021.
Aksi buruh menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim saat aksi menuntut revisi UMK 2022, di Pendopo Gubernur, KP3B, Kota Serang, Rabu 22 Desember 2021. /Tangkap layar video beredar yang beredar./

KABAR BANTEN - Ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) 'digeledah' para buruh yang menuntut revisi UMK 2022, Rabu 22 Desember 2021.

Ratusan buruh dari berbagai aliansi serikat menerobos Pendopo Gubernur di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang, sebelum menduduki ruang kerja Gubernur Banten.

Sebelum merangsek ke ruang kerja Gubernur Banten, para buruh berunjuk rasa di depan kantor gubernur.

Baca Juga: UMK 2022 Tiga Kabupaten di Banten tak Naik, Ini Besarannya yang Ditetapkan Gubenur

Aksi mereka masih terkait tuntutan agar Gubernur Banten merevisi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022.

Aksi di ruang kerja Gubernur Banten berawal sekitar pukul 17.15 WIB.

Ratusan buruh bergerak menuju pendopo Gubernur Banten dan berharap bisa bertemu dengan Gubernur Banten.

Buruh yang datang dengan jumlah banyak berhasil masuk ke dalam ruang kerja Gubernur Wahidin Halim. 

Namun, ruang kerja gubernur dalam kondisi kosong.

Video aksi buruh merangsek masuk ke ruang gubernur ini beredar di aplikasi perpesanan. 

Dalam video tersebut terlihat para buruh masuk ke ruang kerja WH dan memeriksa seisi ruangan. 

Beberapa buruh juga terlihat mengambil minuman dalam kulkas di ruangan gubernur. 

Bahkan beberapa buruh juga sempat menduduki kursi gubernur.

Aksi ini tidak berlangsung lama, para buruh akhirnya kembali ke lokasi aksi.

Baca Juga: UMK 2022 di Provinsi Banten Ditetapkan, Berikut Besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota se-Banten

Sebelumnya, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indria Dewi mengatakan, unjuk rasa ini menuntut Gubernur Banten WH untuk segera merevisi UMK 2022, dengan kenaikan UMK sebesar 5,4 persen.

"Kita masih menuntut kenaikan 5,4 persen. Dengan dasar pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional," kata Intan.

Menurutnya, Gubernur Banten seharusnya mencontoh Gubernur DKI dan Sumatera Barat dalam menentukan besaran kenaikan UMK 2022 tanpa berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

"Gubernur (DKI Jakarta) Anies Baswedan sudah merevisi UMK 2022. Alasannya merujuk data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan pertimbangan bagaimana meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga mempercepat pertumbuhan ekonomi di Jakarta," tuturnya.

Baca Juga: Tuntut Kenaikan UMK Cilegon 2022, Ribuan Buruh Blokade Jalur Industri Krakatau Steel

Menurutnya, ada nilai-nilai kemanusiaan yang perlu menjadi pertimbangan. “Kan di sini bisa mencontoh DKI Jakarta, Gubernur Sumatera Barat yang (dalam menetapkan UMK) tidak berpatokan pada PP 36," tuturnya.

Dengan adanya surat rekomendasi LKS Tripartit, kata Intan, seharusnya Gubernur Banten tak ada lagi ketakutan untuk merevisi UMK.

"Ajuan LKS Tripartit sudah disepakati. Di dalamnya ada unsur Apindo dan serikat buruh. Harusnya Gubernur tak ada ketakuan lagi merevisi UMK 2022," ujarnya.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah