Pastikan Prosedur Kedatangan Sesuai Aturan, Kapolri Sidak Terminal 3 Bandara Soetta

- 24 Desember 2021, 19:54 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengecek langsung area kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soetta Tangerang, Jumat 24 Desember 2021.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengecek langsung area kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soetta Tangerang, Jumat 24 Desember 2021. /Kabar Banten/Dewi Agustini

KABAR BANTEN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengecek langsung Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta atau Bandara Soetta Tangerang, Banten untuk memastikan segala prosedur kedatangan berlaku sesuai aturan, Jumat 24 Desember 2021.

Bukan hanya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, juga ikut mengecek langsung area kedatangan internasional Bandara Soetta.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku, setidaknya menemukan ada 14 alur yang harus dilalui penumpang kedatangan internasional di Bandara Soetta. Mulai dari turun dari pesawat, hingga diarahkan langsung ke bus untuk ke hotel atau wisma untuk dikarantina.

"Secara umum kita melihat ada 14 tahapan yang harus dilalui. Mulai dari masuk, kemudian dilaksanakan pemeriksaan awal sampai dengan tahap terakhir, diarahkan menuju hotel, wisma ataupun yang mendapatkan fasilitas karantina mandiri," tutur Kapolri.

Baca Juga: Pelabuhan Merak Banten, Bakauheni Lampung, Diterapkan Syarat Terbaru Penyeberangan, Berlaku 24 Desember 2021

Melihat berbagai tahapan tersebut, Kapolri pun sempat memberikan masukan dan evaluasi, juga menyampaikan terkait komplain yang kemudian viral di berbagai media sosial.

"Kami memberikan berbagai evaluasi, terkait komplain-komplain, viral dari masyarakat terkait proses yang ada, menjadi evaluasi ke depannya agar lebih baik," kata Kapolri.

Kapolri mengingatkan, agar masyarakat siapapun itu, harus menjalani karantina sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni selama 10 hari.

Jangan sampai tidak tuntas menjalani karantina lalu terkonfirmasi Covid-19 dan malah menyebarkannya ke lain.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x