6 Buruh Jadi Tersangka Perusakan hingga Penghinaan, Fraksi PKS DPRD Banten Minta Gubernur Banten Cabut Laporan

- 29 Desember 2021, 09:30 WIB
Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Juheni M Rois meminta Gubernur Banten Wahidi. halim mencabut laporan atas kasus aksi buruh di ruang kerja gubernur.
Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Juheni M Rois meminta Gubernur Banten Wahidi. halim mencabut laporan atas kasus aksi buruh di ruang kerja gubernur. /Dok. Pribadi Juheni M Rois/

KABAR BANTEN - Fraksi PKS DPRD Banten meminta Gubernur Banten Wahidin Halim mencabut laporan atas kasus aksi buruh di ruang kerja gubernur.

Selain mencabut laporan polisi, Fraksi PKS DPRD Banten juga meminta Gubernur Banten memaafkan tindakan buruh yang masuk ruang kerjanya saat aksi menuntut revisi Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2022.

Fraksi PKS DPRD Banten juga menyayangkan Gubernur Banten yang melaporkan buruh ke Polda Banten.

Baca Juga: 6 Buruh Jadi Tersangka Atas Laporan Gubernur Wahidin Halim, Ketua SPN Banten Bereaksi: Ini Sudah Keterlaluan

"Fraksi PKS DPRD Banten meminta kepada Gubernur Banten untuk secara arif dan bijaksana dalam menyikapi," kata Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Juheni M Rois, Selasa 29 Desember 2021.

"Buruh Banten adalah rakyat Pak Gubernur dan mereka juga adalah tulang punggung keluarganya," kata Juheni menambahkan.

Atas laporan Gubernur Banten, Polda Banten menetapkan enam buruh sebagai tersangka kasus perusakan hingga penghinaan terhadap penguasa.

"Saya menyayangkan pelaporan Gubernur Banten terhadap masyarakatnya sendiri yang menyebabkan enam orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," kata Juheni.

Menurut Juheni, Gubernur Banten seharusnya bisa menjadi seorang ayah yang bisa memaafkan buruh.

"Sebagai seorang ayah tidak ada salahnya gubernur Banten untuk memaafkan dan mencabut laporan tersebut," kata Juheni.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah