KABAR BANTEN - Humas Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang Agus Sanwani Arif mengatakan, bahwa selama tahun 2021, pihaknya mencatat setidaknya ada sekitar 1.932 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang. Hal tersebut dikatakan Agus kepada awak media, pada Jumat 7 Januari 2022.
Menurut Agus, jumlah kasus perceraian di Kabupaten Pandeglang tahun 2021 mengalami peningkatan sekitar 11 persen dibandingkan pada tahun 2020, yang hanya mencapai 1.791 kasus.
"Kasus perceraian pada tahun 2021 di Kabupaten Pandeglang cukup tinggi, salah satu penyebabnya yaitu karena faktor ekonomi yang didominasi oleh pihak istri sebagai penggugat,"kata Agus.
Baca Juga: Zinidin Zidan Jomblo, Ngenes Minta Digombalin Google, Ini Kata Anji Drive
Agus juga mengatakan, selain karena faktor ekonomi, ada juga beberapa faktor lainnya seperti hadirnya orang ketiga dan ketidak harmonisan dalam rumah tangga.
"Ada 2 perkara yang diterima Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang selama tahun 2021 yakni perkara gugatan Sebanyak 1.613 perkara dan perkara permohonan 319 perkara. Sekitar 75 persen atau 1.320 perkara gugatan perceraian dilayangkan oleh pihak perempuan atau istri, sementara dari pihak suami sebanyak 245 perkara,"ungkapnya.
"Jadi perkara yang masuk disini perkara perceraian, kebanyakan yang mengajukan dari pihak istri. Faktor yang paling dominan untuk mengajukan perceraian itu karena faktor ekonomi, jadi karena suaminya yang malas bekerja dan tidak mampu menafkahi istri. Jadi faktor itu yang paling banyak mengajukan perceraian,"sambungnya.
Lebih lanjut Agus mengimbau kepada seluruh masyarakat Pandeglang untuk lebih bijak saat menangani perselisihan dalam berumah tangga guna meminimalisir adanya kemungkinan perceraian.
"Kepada seluruh masyarakat yang ingin mengajukan gugatan perceraian untuk berpikir kembali karena dampak dari perceraian sendiri berakibat buruk salah satunya adalah anak-anak yang menjadi terabaikan, kurangnya kasih sayang dan tidak terurus,"ucapnya.***