Akibat oerbuatan tersebut, M dan R dijerat pasal 306 junto 307 KUHP pidana. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun 6 bulan penjara.
"Terhadap pacar yang diduga ayah bayi tersebut akan dilakukan pengejaran karena ada ditempat untuk diminta keterangan," ucapnya.***