Penemuan Bayi Laki Laki di Pematang Sawah, Polres Serang Amankan Ibu dan Nenek Diduga Pembuang Bayi

- 17 Januari 2022, 20:21 WIB
Wakapolres Serang Kompol Feby Harianto saat memberikan keterangan terkait kasus penemuan bayi laki laki di pematang sawah di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Senin 17 Januari 2022.
Wakapolres Serang Kompol Feby Harianto saat memberikan keterangan terkait kasus penemuan bayi laki laki di pematang sawah di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Senin 17 Januari 2022. /Dokumen Polres Serang

Akibat oerbuatan tersebut, M dan R dijerat pasal 306 junto 307 KUHP pidana. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun 6 bulan penjara.

"Terhadap pacar yang diduga ayah bayi tersebut akan dilakukan pengejaran karena ada ditempat untuk diminta keterangan," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah