Bekuk 8 Pengedar Ganja, Polres Tangsel Amankan 24 Kg Ganja Kering

- 21 Januari 2022, 18:53 WIB
Polres Tangsel saat melakukan gelar perkara penangkapan 8 pengedar ganja di Mapolres Tangsel.
Polres Tangsel saat melakukan gelar perkara penangkapan 8 pengedar ganja di Mapolres Tangsel. /Dokumen Polres Tangsel

KABAR BANTEN - Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel (Tangerang Selatan) mengamankan 24 kilogram (kg) narkotika jenis ganja dari delapan orang pengedar ganja yang berhasil diamankan si sejumlah tempat.

Dari pengungkapan pengedar ganja itu, pihak Polres Tangsel menyampaikan masih akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dari bandar narkotika tersebut. 

Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel, AKP Amantha Wijaya menjelaskan, ke delapan orang pengedar ganja yang diamankan itu masing-masing berinisial AK, IM, NA, JA, EF, MA dan AR.

Seluruhnya, kata Amantha, diamankan di sejumlah lokasi berbeda di Jakarta Selatan, Bogor dan Depok.

"Narkotika jenis ganja dengan berat total 24.201 gram atau 24,201 kilogram," papar Amantha, Jumat 21 Januari 2022. 

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Tangsel Bongkar Sentra Pembuatan Tembakau Sintetis

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi warga tentang adanya transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Bintaro, Tangsel. Dari situ Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. 

"Namun setelah dilakukan pendalaman transaksi akan bergeser ke wilayah Jakarta Selatan, sehingga dilakukan pembuntutan dan dilakukan penangkapan terhadap AK, ZF, IM, dan NA berikut barang bukti 9 bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 47,8 gram," terang Amantha. 

Kemudian, berdasarkan pengungkapan  tersebut penyidik melakukan pengembangan ke TKP berikutnya di wilayah Depok, Bekasi dan Jakarta Barat.

Di sejumlah lokasi tersebut Polisi berhasil mengamankan tersangka JA, EF, dan AR dengan barang bukti 23 paket berlakban coklat yang berisikan di duga narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 23.346 gram.

"14 bungkus kertas cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 354,7 gram, dan 3  buah kotak plastik bening berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 378 Gram. Sehingga berhasil diamankan barang bukti Narkotika Jenis Ganja dengan berat total 24,201 kilogram," katanya.

Baca Juga: Ciduk 8 Tersangka, Polres Tangsel Ungkap Peredaran Uang Palsu Dolar dan Rupiah

Amantha menyebutkan, sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap LB dan EL (DPO) dan tersangka lainnya yang diduga terlibat.

Atas perbuatan para tersangka itu, polisi menyangkakan seluruhnya sesuai pidana narkotika dengan hukuman maksimal mati dan atau seumur hidup. Sesuai Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan-atau pasal 132 ayat (1) UU No.35 th 2009 tentang Narkotika.

"Dengan acaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollue menambahkan.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x