KABAR BANTEN - Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Tangsel (Kota Tangerang Selatan) berhasil membongkar sentra pembuatan narkotika dan obat terlarang atau narkoba jenis tembakau sintetis.
Sentra pembuatan tembakau sintetis yang berhasil dibongkar Satresnarkoba Polres Tangsel tersebut bersembunyi di salah satu apartemen di kawasan Kota Tangsel.
Dalam pengungkapan sentra pembuatan tembakau sintetis berkedok apartemen itu, Satresnarkoba Polres Tangsel mengamankan sembilan (9) orang tersangka, di antaranya berinisial GR, MN, AS, AN, FL, AG, VC, PR, dan RH.
Sembilan tersangka tersebut diciduk di lokasi berbeda, beserta barang bukti tembakau sintetis yang diproduksi dengan berat mencapai 1,484 kilogram.
Baca Juga: Gunakan Senpi Jenis Pistol Glock 43, Seorang Remaja di Kota Tangerang Nekat Mengakhiri Hidupnya
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin menjelaskan, pengungkapan kasus produksi tembakau sintesis itu, bermula dari tertangkapnya dua tersangka GR dan MN dengan barang bukti 7 paket tembakau sintesis seberat 92,7 gram.
Pengungkapan itu, kata Iman, dilakukan berdasarkan hasil pengembangan atas penangkapan dua tersangka terlebih dahulu, di wilayah Serpong, Tangsel pada Agustus 2021 silam.
"Dari penangkapan kedua tersangka itu, timsus Narkoba melakukan pengembangan dan mengamankan para tersangka lainnya hingga ke Makasar," ungkap Iman dalam jumpa pers kepada media di Mapolres Tangsel, Jumat 10 September 2021.
Baca Juga: Ciduk 8 Tersangka, Polres Tangsel Ungkap Peredaran Uang Palsu Dolar dan Rupiah