Dibongkar!, Bangunan Liar di Kibin Kabupaten Serang, Selama Ini Jadi Sumber Kemacetan

- 25 Januari 2022, 16:25 WIB
Para petugas Satpol PP Kabupaten Serang saat melakukan penertiban di sepanjang jalur irigasi Kibin Bandung Kabupaten Serang, Selasa 25 Januari 2022.
Para petugas Satpol PP Kabupaten Serang saat melakukan penertiban di sepanjang jalur irigasi Kibin Bandung Kabupaten Serang, Selasa 25 Januari 2022. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Dinas Satuan Polisi Pamong praja atau Satpol PP Kabupaten Serang melakukan pembongkaran terhadap puluhan bangunan liar atau Bangli di sepanjang jalur irigasi tiga desa yakni Nagara, Cijeruk dan Tambak Kecamatan Kibin Selasa 25 Januari 2022.

Penertiban dilakukan karena keberadaan bangunan liar di Kecamatan Kibin Kabupaten Serang tersebut, dinilai telah mengganggu ketertiban umum, salah satunya kemacetan.

Pantauan kabarbanten.pikiran-rakyat.com, pembongkaran bangunan liar di KEcamatan Kibin Kabupaten Serang dilakukan sejak pukul 09.00 WIB. Para petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, BBWSC, dan Muspika Kibin langsung menuju lokasi.

Baca Juga: Mau Dapat Vaksinasi Booster di Kabupaten Serang, Begini Caranya Kata Dinkes

Dengan menggunakan alat seperti chainsaw dan palu besi, bangunan semi permanen dari mulai Desa Nagara hingga Tambak langsung dihancurkan.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan hari ini pihaknya mencoba menertibkan bangunan liar yang ada di sepanjang irigasi Kibin Bandung dengan panjang sekitar 8 kilometer.

"Karena sebetulnya ini sudah ditertibkan tahun kemarin tapi mulai bangun lagi," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui di lokasi.

Ajat mengatakan adanya penertiban tersebut didasarkan adanya informasi dari legislatif. Dimana legislatif mendapat aduan dari masyarakat.

"Terus ada momentum kunjungan Bupati lewat sini macet, sebenarnya agenda (rencana penertiban) sudah lama cuma banyak yang harus diselesaikan jadi satu persatu," katanya.

Selain itu kata dia, penertiban dilakukan karena urgensinya pertama berkaitan dengan saluran irigasi.

Dikhawatirkan kedepan akan menggangu dengan sampah dan lainnya. Kedua menjadi penyebab kemacetan.

"Karena bangunannya ada yang di dalam dan di luar pagar. Jadi prioritas makanya dilakukan penertiban awal tahun," katanya.

Berdasarkan data kata mantan Camat Petir dan Cikande tersebut, bangunan liar yang ditertibkan jumlahnya diatas 50.

Sebelum sudah diberikan peringatan agar membongkar sendiri, beberapa sudah dilakukan namun ada juga yang belum."Alhamdulillah sebagian besar sudah dibongkar," ucapnya.

Baca Juga: Empat Tahun Mangkrak, Warga Tiga Perumahan di Kota Serang Minta Pemkot Selesaikan 'Frontage' Unyur

 Ia mengatakan walau bangunan tersebut tidak berizin namun pihaknya tetap menggunakan aturan atau SOP yakni memberikan pemberitahuan, peringatan ke satu, kedua sampai ketiga.

 "Ketika tidak bongkar kita yang bongkar. Karena ini melanggar Perda nomor 2 tahun 2018 tentang Trantibum," ujarnya.

Ajat mengatakan dalam pembongkaran tersebut tidak ada perlawanan sama sekali. Sedangkan untuk material bangunan ia menyarankan untuk digunakan kembali namun tidak di bantaran irigasi.

"Kita nanti ada upaya rutin monitoring patroi seminggu sekali. Karena ini dimungkinkan kalau tidak dipatroli pasti bangun lagi," ucapnya

Setelah dibongkar ia menyarankan pada BBWSC untuk merapikan dan membuat pagar."Kita menyarankan sebaiknya gak dikasih ruang entah dibuat taman atau apa tapi kewenangan di BBWSC. Kalau saya gak ngerti takutnya kalau ditanami akarnya merusak tanggul kita gak tahu," katanya.

Baca Juga: Haru, Pertama Kali Jemaah Umroh Asal Kabupaten Serang Diberangkatkan

Ia mengatakan berdasarkan informasi bangunan liar tersebut merupakan milik warga sekitar.Namun kemudian disewakan.

Akan tetapi, ada juga warga luar Kibin yang membangun dilokasi karena melihat bangunan sebelumnya sudah ada."Panjangnya diperkirakan ada sampai 8 kilometer," ucapnya. ***

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah