Pemindahan napi ini juga sebagai upaya untuk meminimalisasi adanya gangguan keamanan dan ketertiban.
"Jajaran Kanwil Kemenkumham Banten sangat berkomitmen untuk memerangi peredaran gelap narkoba," ujar Tejo.
Baca Juga: Tahun 2021, Tren Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Pandeglang Menurun
Tejo menjelaskan, pemindahan ini juga sebagai upaya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
"Tidak main-main, komitmen tersebut kami lakukan dengan mengirimkan narapidana kategori bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, yang tak lain bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," ucapnya menambahkan.***