Cegah Penyebaran Covid 19 Varian Omicron, Petugas Gabungan Kota Serang Ingatkan Masyarakat

- 3 Februari 2022, 18:22 WIB
Petugas gabungan menggelar operasi yustisi protokol kesehatan di kawasan Pasar Lama, Kota Serang, Kamis 3 Februari 2022.
Petugas gabungan menggelar operasi yustisi protokol kesehatan di kawasan Pasar Lama, Kota Serang, Kamis 3 Februari 2022. /Kabar Banten/Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN - Dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten, hanya Kota Serang yang masuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3.

Maka, petugas gabungan yang terdiri dari BPBD, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Polres Serang Kota mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk memperketat protokol kesehatan (Prokes).

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Serang Diat Hermawan mengatakan, merujuk dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 6 tahun 2022, dan Instruksi Wali Kota (Inwal) nomor 3 tahun 2022, petugas gabungan melakukan operasi yustisi untuk mengingatkan kembali masyarakat terhadap penerapan Prokes.

"Sebab saat ini, kesadaran masyarakat mulai menurun, karena merasa telah melaksanakan vaksin. Kemudian, dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten hanya Kota Serang yang masuk ke level 3," katanya, usai operasi Yustisi di Pasar Lama, Kota Serang, Kamis 3 Februari 2022.

Baca Juga: Kota Serang PPKM Level 3, Pemkot Serang Gencarkan Vaksinasi Covid 19 hingga Pembatasan PTM

Padahal, dia menjelaskan, menurut keterangan dari para ahli kesehatan, yang mudah terpapar Covid 19, khususnya varian Omicron justru masyarakat yang sudah divaksin.

"Jadi yang gampang terpapar Covid 19 itu yang sudah divaksin. Karena penyebaran Omicron ini 500 persen, artinya lima kali lebih cepat terpapar dibandingkan varian lain," ucapnya.

Menurut dia, kesadaran masyarakat menjadi hal yang utama dalam menekan penyebaran Covid-19.

Sementara, pemerintah hanya bisa memberikan imbauan dan sosialisasi, serta mengingatkan masyarakat.

"Mudah-mudahan adanya operasi ini kesadaran masyarakat kembali meningkat, dan waspada," tuturnya.

Baca Juga: Puluhan Ribu Warga Kota Serang Masih BABS dan Belum Miliki Jamban

Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan dan Kesiapsiagaan pada BPBD Kota Serang Tofan Wiguna, operasi yustisi tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 varian Omicron yang saat ini sudah masuk ke Kota Serang.

"Jadi kami fokusnya di titik keramaian, dengan membagikan masker sambil mengingatkan kembali masyarakat," ujar dia.

Tahun lalu, kata dia, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Serang cukup tinggi, maka tahun ini pemerintah berupaya untuk menekan peningkatan kasus tersebut.

Baca Juga: Tak Kapok Lakukan Pencurian, Seorang Pemuda Keok Diterjang Timah Panas Petugas Resmob Polres Serang

"Setidaknya kita sudah ada pengalaman di tahun kemarin. Maka kami harus mengingatkan kembali masyarakat, seperti imbauan dan beritahu karena omicron sudah mulai masuk, apalagi di Jakarta (kasus) sudah meningkat," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Kusna Ramdani menyebutkan, dalam kegiatan operasi yustisi tersebut, pihaknya menemukan 48 orang yang melanggar protokol kesehatan.

"Jumlah pelanggar 48 orang, 38 laki-laki, dan 10 orang perempuan," ucapnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah