Polres Pandeglang Sabet Penghargaan Zona Hijau Pelayanan Publik

- 7 Februari 2022, 05:36 WIB
Polres Pandeglang berhasil meraih penghargaan predikat zona hijau pelayanan publik 2021 dari Ombudsman.
Polres Pandeglang berhasil meraih penghargaan predikat zona hijau pelayanan publik 2021 dari Ombudsman. /Dokumen Polres Pandeglang

KABAR BANTEN - Polres Pandeglang berhasil menyabet atau meraih penghargaan kategori predikat zona hijau pelayanan publik 2021 dari Ombudsman.

Penghargaan zona hijau pelayanan publik kepada Polres Pandeglang tersebut diterima langsung oleh Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah.

Penghargaan zona hijau yang diterima Polres Pandeglang tersebut merupakan standar penilaian kepatuhan dalam menjalankan standar pelayanan publik.

Kepolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan, penghargaan itu secara langsung diberikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan kepada dirinya.

"Kapolda menyampaikan bahwa salah satu indikator keberhasilan operasionalisasi kepolisian adalah kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dan surveinya tiap tahun dilaksanakan Ombudsman," ujarnya.

"Pelayanan Polres Pandeglang tiap tahun harus lebih baik, lebih mudah diakses, lebih cepat, lebih akuntabel dengan penugasan personel yang berintegritas," lanjut Belny.

Baca Juga: Yayasan Pikiran Rakyat dan PWI Jabar Bantu Korban Gempa di Kabupaten Pandeglang

Ia mengapresiasi personel Polres Pandeglang yang sudah bekerja keras memberikan pelayanan publik.

"Saya sampaikan terima kasih kepada seluruh personel yang bekerja keras menyempurnakan pelayanan publik di Polres Pandeglang. Sehingga, tahun ini mendapatkan predikat zona hijau pelayanan publik," ujarnya.

Menurut Belny, yang paling penting penghargaan ini harus dijadikan motivasi untuk seluruh personel supaya terus berbuat yang terbaik di tahun yang akan datang, terutama mengenai pelayanan publik.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Uang Seret Oknum Anggota DPRD Pandeglang Masuk Tahap Penyidikan?

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman RI diberi kewenangan untuk mengawasi pelayanan publik yang dilakukan aparatur pemerintah baik pusat hingga tingkat kabupaten, termasuk BUMN untuk mencegah maladministrasi pelayanan publik.

Ia menyatakan, penilaian telah dilakukan terhadap Polres Pandeglang dan jajaran dengan harapan dapat menjadikan standar penilaian kepatuhan dalam menjalankan standar pelayanan publik.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah