KABAR BANTEN - Guna mewujudkan Kota Cilegon zero alcohol, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Kota Cilegon menggelar razia miras.
Dalam kegiatan zero alcohol tersebut, Satpol PP Kota Cilegon menyita 134 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merk dari warung-warung.
Penyitaan miras dilakukan saat Satpol PP melakukan razia di tiga tempat guna mewujudkan Kota Cilegon zero alcohol, yakni di Kecamatan Jombang, Cibeber, dan Ciwandan, Sabtu 12 Februari 2022 malam.
Baca Juga: PPKM Level 3, PTM Tingkat PAUD di Kota Cilegon Hanya Diberi Kuota 50 Persen
Kepala Bidang Penegakkan dan Perundang-undangan Satpol PP Kota Cilegon Sofan Maksudi, yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan, pihaknya langsung melakukan razia.
"Razia dilakukan pada Sabtu malam ini merupakan salah satu upaya Satpol PP dalam melaksanakan program Wali Kota Cilegon agar Kota Cilegon bebas alkohol atau zero alcohol,” katanya.
Sofwan Maksudi menuturkan, hasil dari razia tiga kecamatan, pihaknya menemukan ratusan botol miras yang dijual secara sembunyi-sembunyi.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, kami menemukan warung-warung yang menjual Miras. Kemudian kami amankan dan lakukan pendataan secara tertulis,” ujar Sofan Maksudi.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur, menyatakan, kegiatan ini digelar untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sesuai Perda Kota Cilegon No.5 tahun 2001.
“Perda Kota Cilegon No 5 Tahun 2001 tersebut tentang, Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif Lainnya,” tuturnya.