Selama ini warga tidak berani mengambil langkah. Oleh karena itu kedatangannya ke Pemda hanya sebatas menyampaikan keberadaan agen distributor miras tersebut.
"Kami juga tadi rapat audiensi ke bupati (wakil bupati) barang bukti dibawa," ucapnya.
Ia meminta agar agen distributor miras tersebut bisa disegel atau bahkan ditutup total.
"Punya warga setempat," katanya.
Jika agen distributor miras tersebut tetap beroperasi seperti biasa maka dipastikan akan ada gerakan massa yang lebih besar lagi dari Cikeusal.
"Karena kami sepakat dengan pak wakil dan dinas lain sama sama mengawal mulai 17 Februari disurati dan akan gunakan tupoksi dikasih waktu 7 hari setelah itu 3 hari, 3 hari lagi, kalau masih menjalankan aktivitas lagi ada langkah lain," tuturnya.
Menurut dia saat ini agen distributor miras tersebut hanya memiliki izin dari OSS. Akan tetapi dari hasil audiensi diketahui bahwa wilayah Cikeusal bukan kategori untuk usaha tersebut, sehingga menyalahi.
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan pada intinya warga Cikeusal melaporkan adanya gudang distribusi miras. Dirinya juga mengaku tidak tahu gudang tersebut mendistribusikan kemana.
"Tapi pada prakteknya dia menjual ke masyarakat setempat, jadi dia sudah melanggar," ujarnya.