Baca Juga: Ketua DPC PPP Kabupaten Serang SM Hartono Didorong Jadi Calon Bupati Serang
Kemudian kata dia, gudang miras tersebut juga hanya memikirkan izin lokasi OSS atas rekomendasi dari provinsi.
"Tapi tidak punya izin edar dan IMB, yang paling parah dia mengedarkan ke masyarakat lokal orang bisa beli bebas disitu," ucapnya.
Minuman yang dijualnya bervariasi dengan kandungan alkoholnya 7-40 persen. Bahkan beberapa jenis minuman sempat diperlihatkan oleh masyarakat saat audiensi.
"Masyarakat meminta ditutup, tapi Kapolsek setempat sudah mengecek dan akan menutup," katanya.
Pandji akan memberikan tindakan tegas. Karena tidak punya izin lingkungan, IMB dan diedarkan secara ilegal pada masyarakat lokal, maka pihaknya akan memberikan peringatan dan muaranya pada penutupan.
"Setelah penutupan kami usulkan ke pusat agar izinnya dicabut, dia izin online," ucapnya.
Mulai Jumat 18 Februari, pihaknya akan memberikan peringatan. Mekanismenya adalah 7 hari peringatan, 3 hari, 3 hari peringatan kembali, terakhir baru penutupan.
"Pada prinsip kita sepakat aspirasi masyarakat akan ditutup," katanya.***