Diduga Ada Gudang Miras di Cikeusal Kabupaten Serang, Ulama dan Warga Temui Wakil Bupati Serang

- 17 Februari 2022, 16:07 WIB
Forum silaturahmi tokoh dan ulama se Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang saat mendatangi Pemkab Serang untuk melakukan audiensi terkait keberadaan agen distributor minuman keras atau miras di Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang, Kamis 17 Februari 2022.
Forum silaturahmi tokoh dan ulama se Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang saat mendatangi Pemkab Serang untuk melakukan audiensi terkait keberadaan agen distributor minuman keras atau miras di Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang, Kamis 17 Februari 2022. /Dokumen Warga Cikeusal

Baca Juga: Ketua DPC PPP Kabupaten Serang SM Hartono Didorong Jadi Calon Bupati Serang

Kemudian kata dia, gudang miras tersebut juga hanya memikirkan izin lokasi OSS atas rekomendasi dari provinsi.

"Tapi tidak punya izin edar dan IMB, yang paling parah dia mengedarkan ke masyarakat lokal orang bisa beli bebas disitu," ucapnya.

Minuman yang dijualnya bervariasi dengan kandungan alkoholnya 7-40 persen. Bahkan beberapa jenis minuman sempat diperlihatkan oleh masyarakat saat audiensi.

"Masyarakat meminta ditutup, tapi Kapolsek setempat sudah mengecek dan akan menutup," katanya.

Baca Juga: Dukung Pembahasan Raperda Desa Wisata, Wabup Serang Yakin 326 Desa di Kabupaten Serang Punya Potensi Wisata

Pandji akan memberikan tindakan tegas. Karena tidak punya izin lingkungan, IMB dan diedarkan secara ilegal pada masyarakat lokal, maka pihaknya akan memberikan peringatan dan muaranya pada penutupan.

"Setelah penutupan kami usulkan ke pusat agar izinnya dicabut, dia izin online," ucapnya.

Mulai Jumat 18 Februari, pihaknya akan memberikan peringatan. Mekanismenya adalah 7 hari peringatan, 3 hari, 3 hari peringatan kembali, terakhir baru penutupan.

"Pada prinsip kita sepakat aspirasi masyarakat akan ditutup," katanya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah