Ratusan Miras Kembali Disita, Kasatpol PP Kota Cilegon: Nggak Ada Kapoknya!

- 19 Februari 2022, 07:46 WIB
Sejumlah anggota Satpol PP saat mengamankan ratusan miras usai menggelar razia di Kecamatan Ciwandan dan Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten, Jumat (18/2/2022) malam.
Sejumlah anggota Satpol PP saat mengamankan ratusan miras usai menggelar razia di Kecamatan Ciwandan dan Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten, Jumat (18/2/2022) malam. /Dokumen Satpol PP Kota Cilegon./

KABAR BANTEN - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Cilegon, kembali menggelar razia minuman keras (miras), Jumat 18 Februari 2022 malam.

Dalam kegiatan tersebut, kembali Satpol PP Kota Cilegon menyita 253 botol miras dari berbagai jenis dan merk dari warung-warung di Kecamatan Ciwandan dan Cilegon.

Ratusan miras diamankan Satpol PP Kota Cilegon dari Kecamatan Cilegon 176 botol dan Kecamatan Ciwandan 77 botol.

Baca Juga: Diduga Ada Gudang Miras di Cikeusal Kabupaten Serang, Ulama dan Warga Temui Wakil Bupati Serang

Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur, menyatakan, para penjual Miras tersebut seolah tidak jera dengan melakukan kegiatan jual beli miras tersebut.

“Ini jelas salah sesuai dengan Perda Kota Cilegon No 5 Tahun 2001. Mereka tidak ada kapoknya dan kamipun terus lakukan razia, supaya mereka jera,” katanya.

Juhadi M Syukur menyatakan, razia Miras yang dilakukan oleh pihaknya, karena banyak masyarakat yang memberikan laporan dan sudah sangat meresahkan.

Bahkan beberapa waktu lalu, akibat dari Miras sudah menjurus ke tindakan kriminal.

“Ratusan Miras ini kami amankan dan menjadi barang bukti untuk dibawa ke Kantor Dinas Satpol PP Kota Cilegon untuk diamankan dan dimusnahkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakkan dan Perundang-undangan pada Dispol PP Kota Cilegon Sofan Maksudi menyatakan, pihaknya tidak akan berhenti melakukan razia miras.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x